- PENGERTIAN PESANTREN TANGGUH
Pesantren Tangguh adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang memiliki kemampuan dalam penanganan penyebaran Covid-19. Pesantren Tangguh memiliki standar ketat sesuai pedoman dan protocol kesehatan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar di lingkungan pesantren. Kemampuan ini akan menjadikan Pesantren Tangguh menjadi pilot project proses pembelajaran di lingkungan pesantren yang memenuhi pedoman dan protocol kesehatan Covid-19.
- PENERAPAN NEW NORMAL
Pandemi Covid-19 yang berlangsung begitu lama; tanpa kepastian kapan akan berakhir dan belum ditemukannya vaksin corona memaksa masyarakat dunia untuk beradaptasi dengan kondisi dan tatanan kehidupan baru. Meskipun belum ditetapkan waktu pelaksanaannya, tapi arah kebijakan pemerintah terkait new normal ini telah banyak dikampanyekan. Namun demikian penerapan fase kenormalan baru ini tidak boleh gegabah dilakukan. Kasus di Inggris dan Korea Selatan yang membuka aktivitas belajar setelah masa lockdown, justru ditemukan fakta peningkatan kasus baru corona virus. Itulah sebabnya, WHO memberikan 6 syarat suatu daerah menuju transisi new normal, yakni:
- Pemerintah bisa membuktikan bahwa transmisi virus corona sudah dikendalikan
- Rumah Sakit atau sistem kesehatan tersedia untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien COVID-19
- Risiko penularan wabah sudah terkendali terutama di tempat dengan kerentanan tinggi
- Langkah pencegahan di lingkungan kerja, seperti menjaga jarak, cuci tangan dan etika saat batuk
- Mencegah kasus impor virus corona
- Mengimbau masyarakat untuk berpatisipasi dan terlibat dalam transisi the new normal
Sementara pemerintah memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh daerah yang akan menerapkan new normal:
- Tingkat penularan corona reproductive number (R0) di suatu wilayah harus di bawah 1. Artinya, tidak ada lagi penularan virus corona antarmanusia di suatu wilayah yang ingin menerapkan new normal. Ini dihitung selama 14 hari dari tidak ada lagi laporan COVID-19.
- Kesiapan sistem kesehatan. New normal akan berlaku jika kapasitas dan adaptasi sistem kesehatan di Indonesia sudah mendukung untuk pelayanan COVID-19 yang bukan tidak mungkin akan naik jika Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dilonggarkan.
- Jumlah test atau surveillance, yaitu kemampuan pemerintah untuk mengetes corona. PSBB bisa dilonggarkan dan new normal bisa berlaku jika pemerintah bisa memenuhi target mengetes dengan kapasitas 10-12 ribu per hari.
- KONDISI AKTUAL PONDOK PESANTREN
Pesantren merupakan lembaga yang harus melakukan berbagai adaptasi ketika new normal benar-benar diterapkan. Harus diakui, tidak setiap pesantren cukup siap menghadapi kebijakan new normal tersebut. Hal ini karena kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pondok pesantren belum memenuhi standar protocol kesehatan penanganan Covid 19.
Meski kondisi berbeda satu sama lain, mayoritas pesantren belum memiliki sarana dan prasarana memadai terkait penanganan Covid 19, baik fasilitas kesehatan, tenaga dan alat medis, ketersediaan alat Perlindungan Diri (APD), alat rapid test, hand sanitizer, dan masker hingga soal asrama dan MCK. Jumlah santri yang mencapai ribuan bahkan puluhan ribu, tentu saja memiliki kerentanan ketika aktivitas belajar dimulai di era new normal, apalagi jika standar kehidupan di pesantren belum mengikuti protocol kesehatan covid 19.
Kompleksitas kondisi pesantren jelas berbeda dengan lembaga pendidikan formal maupun non formal lainnya, antara lain:
- Santri yang tinggal di pondok/asrama; ada yang jumlah besar, ada juga yang kecil
- Aktivitas santri banyak dilakukan di lingkungan pondok, dari belajar, ibadah dan mengaji, mandi, olahraga, tidur dan sebagainya
- Proses interaksi social berlangsung penuh dalam 24 jam yang tentu saja memberikan potensi melakukan kerumunan social.
- Santri berasal dari daerah yang berbeda dan beragam, apalagi dalam konteks Covid 19; ada yang berasal dari daerah Zona Merah, ada juga Zona Hijau.
- Setiap pesantren memiiliki kemampuan dan kapasitas masing-masing sebagai sumberdaya, yang sekaligus menjadi indicator pembeda kategorisasi masing-masing pesantren.
- LANGKAH MENYIAPAKAN PESANTREN TANGGUH
Sesuai dengan syarat diberlakukannya New Normal baik oleh WHO dan pemerintah, maka harus dilakukan beberapa langkah menyiapkan Pesantren Tangguh dalam menghadapi covid-19 melalui:
- Pemerintah Propinsi Jawa Timur bekerjasama dengan RMI PW NU Jawa Timur melakukan pemetaan kondisi actual pesantren dengan membuat kategori A (kategori utama, yakni memilih pesantren sebagai pilot project penerapan new normal), kategori B (kategori siap yakni memilih pesantren untuk memenuhi protocol kesehatan covid 19 sebelum menerapkan new normal), kategori C (kategori belum siap: pesantren yang membutuhkan intervensi berupa pendampingan dan pengawasan penuh, dan ditunda pembukaan aktivitas belajar mengajarnya)
- Kemendikbud dan Kemenag perlu menyusunan Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran di Pondok Pesantren dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, yang mudah dipahami oleh santri sejak persiapan berangkat ke pondok dari tempat tinggal masing-masing, hingga proses aktivitas selama di pondok pesantren.
- Pemerintah harus melakukan test atau surveillance kepada santri dan kyai serta pengajar lainnya secara berkala dengan memberikan tanda bagi santri, kiai dan pengajar lainnya yang sudah dilakukan tes. Hal ini penting dilakukan karena interaksi di lingkungan pesantren lebih intensif, selain berada dalam lingkungan yang sama, mereka memiliki kegiatan dan kepentingan yang sama.
- Penyediaan infrastruktur pesantren yang memenuhi standart pedoman kesehatan covid 19, diantaranya : tersedia masker, wastavel portibel dan setiap 1 jam dilakukan cuci tangan dengan menggunakan handsanitizer.
- Asrama santri harus disiapkan untuk memenuhi protokol kesehatan covid 19, seperti terpenuhinya jarak fisik dan social, maka dapat dilakukan :
- sebagian ruang kelas/ belajar formal dapat difungsikan sebagai tempat tidur/istirahat
- menggunakan sekolah lain yang lokasinya dekat dnegan pesantren, tapi tidak digunakan sebagai aktivitas belajar mengajar
- Aula ponpes atau ruang berskala besar lainnya untuk digunakan sementara sebagai tempat tidur/istirahat
- Penyediaan fasilitas kesehatan yang mampu untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien COVID-19
- Pembukaan aktivitas belajar ponpes tidak dapat di generalisir, melainkan disesuaikan kondisi daerah dan asal santri. Jika berada di daerah Zona Merah, maka pembukaannya harus ditunda sampai transmisi korona virus dapat dikendalikan. Jika Zona Hijau, aktivitas belajar pesantren dapat dibuka dengan tetap memperhatikan kondisi santri; baik kesehatannya maupun daerah asalnya.
- Penyederhanaan kurikulum pesantren (kurikulum khusus covid) agar santri mampu menjaga stamina tubuh, disertai penyusunan metode pembelajaran yang berbasis digital yang meminimalisir pembelajaran offline.
- Pengaturan jam belajar dilakukan dengan pola shift/bergiliran utk memenuhi standart protokol kesehatan (physical distancing) dengan jarak 1 m baik untuk aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren serta asrama santri ketika beristirahat
- Pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali ke pesantren minimal selama mengikuti ketentuan isolasi mandiri. Hal ini dilakukan agar proses interaksi santri/warga pesantren dengan lingkungan di luar pesantren dapat diminimalisir, karena pemenuhan kebutuhan pesantren difasilitasi oleh pemerintah.
- Sejalan dengan adanya Revisi Peraturan Presiden Nomor 54/2020 terkait “Pemulihan Ekonomi Nasional.”, yang memungkinkan pondok pesantren mendapatkan bantuan pendanaan dalam rangka relokasi anggaran dan refokusing kegiatan di masa pandemic Covid 19, baik dari APBN maupun APBD.
Pesantren Tangguh/Pesantren Berdaya akan menjadi pilot project keberhasilan penerapan New Normal di lingkungan pesantren. Selain mampu memberikan dampak memutus mata rantai penyebaran Covid 19, juga dapat menghidupkan aktivitas belajar mengajar di pesantren, sehingga masyarakat yang selama ini juga menggantungkan aktivitas ekonominya dari keberadaaan pesantren juga akan kembali berjalan normal.
Penulis: Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, M.Si.