Liputanjatim.com – Pemerintah dan DPR sudah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10) kemarin.
Aturan ini akan banyak merubah berbagai ketentuan tentang pajak di Indonesia. Mulai dari perubahan NIK menjadi NPWP hingga perubahan PPN dan PPH.
Berikut rangkuman kami terkait perubahan perpajakan di Indonesia:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pemerintah akan menggunakan NIK sebagai penggati NPWP. Namun begitu, tidak semua Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK akan dikenakan pajak. Karena tetap akan dilihat ketentuan dan penghasilan serta syarat perpajakan yang berlaku.
2. Pajak Karbon
Pemerintah akan memungut pajak karbon dengan tarif Rp 30 per kilogram (kg) mulai 1 April 2022. Hal ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon. Namun, tarifnya lebih rendah dari rencana semula sebesar Rp 75 per kg.
3. Denda Pajak
Denda administrasi bagi pengemplang pajak turun dari semula 50 persen menjadi 30 persen dari kewajiban pajaknya. Ketentuan berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.
Tapi bagi yang menempuh jalur pengadilan dulu, maka sanksinya dikenakan sebesar 60 persen dari semula 100 persen. Selain itu, pemerintah tidak memidanakan pengemplang pajak, namun cukup membayar dendanya.
4. Tax amnesti jilid II
Program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II akan dilangsungkan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Program menyasar wajib pajak yang mengungkap harta yang belum terlapor usai tax amnesty jilid I dan SPT tahunan 2020 secara sukarela.
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN akan naik dari 10 persen sampai tahun ini menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Kendati naik, namun pemerintah tidak jadi memberlakukan skema PPN multitarif seperti yang pernah dikaji untuk masuk ke UU HPP.
Selain itu, pemerintah tidak jadi memungun PPN pada bahan kebutuhan pokok (sembako), jasa pendidikan atau sekolah, jasa keuangan, hingga jasa kesehatan. Pertimbangannya demi menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
6. Pajak Penghasilan (PPh)
Batas penghasilan kena pajak (PKP) untuk tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi sebesar 5 persen naik dari semula untuk penghasilan sampai Rp 50 juta, kini menjadi sampai penghasilan Rp 60 juta. Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan pada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, diubah jadi di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Perubahan juga terjadi pada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar, yang semula tarif PPh-nya 30 persen kini menjadi 35 persen. Sedangkan tarif PPh Badan tidak jadi dinaikkan atau tetap 22 persen pada tahun depan.