LIPUTAN JATIM

Perubahan Format SIM Gunakan NIK, Simak Prosedur Pembuatannya!

@homecare24.id

Liputanjatim.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dengan integrasinya ke dalam sistem nomor induk kependudukan (NIK). Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan pendataan pemilik SIM, mempermudah penggunaan SIM di luar negeri, serta menyesuaikan SIM dengan dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis NIK.

Bagi pemilik SIM yang sudah ada, tidak perlu khawatir untuk mengganti SIM mereka secara langsung. SIM lama masih berlaku hingga masa berlakunya habis dalam lima tahun ke depan. Proses integrasi NIK ke dalam format SIM lama akan diterapkan otomatis saat pemilik SIM melakukan perpanjangan masa berlaku. Ini bertujuan untuk memberikan kemudahan tanpa menambah beban langsung pada masyarakat.

Perubahan yang berlaku sejak (7/24) ini juga diharapkan dapat mengatasi isu pembuatan SIM ganda, dengan menghapus praktik pembuatan SIM yang berulang di berbagai provinsi. Dengan adanya sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan data SIM akan lebih akurat dan mendorong masyarakat untuk mengikuti seluruh proses pembuatan SIM dengan lebih baik.

Adapun perbedaan yang mencolok antara SIM baru dan lama adalah pada format dan desainnya. SIM baru akan menampilkan logo kendaraan, baik motor maupun mobil, di sudut kanan, serta informasi pribadi dalam bahasa Inggris. Ini termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan. Format ini mendukung penggunaan SIM di luar negeri, terutama di negara-negara Asia Tenggara, sehingga memudahkan mobilitas internasional.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih efisien dan efektif dalam pengelolaan data pemilik SIM, sekaligus mendukung kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas baik di dalam maupun luar negeri.

Exit mobile version