LIPUTAN JATIM

Perubahan APBD Jatim 2021 Dikhawatirkan Cacat Hukum Jika Sekdaprov dijabat Plh

Liputanjatim.com – Kebijakan Gubernur Jatim mempertahankan Plh Sekdaprov Jatim hingga jelang pembahasan Perubahan APBD Jatim 2021 nampaknya menjadi perhatian serius kalangan DPRD Jatim. Bahkan lembaga yang berkantor di Jalan Indrapura itu akan menggelar rapat pimpinan diperluas khusus membahas persoalan tersebut dalam waktu dekat.

Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mengaku banyak mendapat masukan dari anggota DPRD Jatim terkait jabatan Sekda Prov yang masih dijabat Pelaksana Harian (Plh).

Masukan ini Kusnadi tuturkan datang baik secara lisan maupun tertulis. Anggota DPRD Jatim khawatir terkait pembahasan P-APBD Jatim jika Sekdaprov Jatim masih dijabat seorang Plh bisa cacat hukum.

“Kekhawatiran beberapa anggota DPRD Jatim itu disampaikan ke saya baik secara lisan maupun tertulis. Karena itu pimpinan DPRD Jatim menganggap perlu untuk segera ditindaklanjuti,” terang Kusnadi saat dikonfirmasi Rabu (25/8/2021).

Lebih jauh mantan dosen FH Untag Surabaya ini menjelaskan bahwa masukan dari beberapa anggota DPRD Jatim itu murni atas dasar kepedulian sebagai sesama pemangku pemerintahan daerah dan hasil kajian, sehingga jangan sampai disalahartikan like and dislike terhadap sosok Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

“Mereka khawatir jika status Sekdaprov masih Plh, apakah tidak bertentangan dengan Perpres No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Sebab pembahasan P-APBD Jatim jika ketua tim anggaran masih dijabat Plh, apakah tidak cacat hukum Perda P-APBD Jatim yang akan disahkan nanti?” ungkap Kusnadi.

Konsekuensi jika sampai Perda P-APBD Jatim 2021 cacat hukum, lantas apakah DPRD Jatim tidak ikut bertanggungjawab terhadap penyelesaian Perda yang dikhawatirkan cacat hukum tersebut.

“Makanya persoalan ini akan kita bahas dengan menggelar rapat pimpinan diperluas dengan mengundang para pimpinan fraksi di DPRD Jatim pada 30 Agustus mendatang,” jelas politikus PDI Perjuangan.

Kusnadi mengakui jika merujuk pada Perpres No.3 tahun 2018, Plh Sekdaprov Jatim memang masih bisa diperpanjang dua kali atau selama 6 bulan menjabat. Begitu juga dengan surat edaran kepala BKN yang mengatur tentang kewenangan Plh atau Plt.

Ditambahkan Kusnadi, persoalan Plh Sekdaprov ini memang sepenuhnya menjadi kewenangan atasan (Gubernur Jatim,red). Namun hasil rapim nanti akan ditindkalanjuti dengan konsultasi ke Mendagri maupun BKN.

“Kekhawatiran ini bagian dari langkah antisipasi DPRD Jatim. Sebelum mulai pembahasan P-APBD Jatim paling tidak kami sudah memiliki jawaban yang pasti terkait status Plh Sekdaprov Jatim,” pungkas ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.

Exit mobile version