Perpres Dana Abadi Pesantren Disahkan Jokowi, PKB Jombang Ucap Syukur Bersama Santri

Ketua DPC PKB Jombang Hadi Atmaji saat memberikan sambutan pada acara tasyakuran bersama puluhan santri Pondok Pesantren Babussalam Mojoagung, Jombang (Foto: Afandi)

Liputanjatim.com – Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2001, 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah di sahkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat respon positif dari berbagai pihak. Salah satunya Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jombang (DPC PKB Jombang).

Dalam rangka mensyukuri hal tersebut, DPC PKB Jombang merayakan tasyakuran bersama puluhan santri Pondok Pesantren Babussalam Mojoagung, Jombang, pada Rabu (15/9/2021).

Ketua DPC PKB Jombang, Hadi Atmaji mengatakan, ungkapan rasa syukur atas di tetapkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 merupakan sebuah hal wajar. Sebab selama ini, PKB telah berjibaku untuk mengawal sampai dengan tuntas dan di tetapkan.

Mas Hadi sapaan akrabnya menuturkan, PKB yang lahir dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) punya komitmen akan menjaga ajaran ahlussunnah wal jamaah (Aswaja). Bahwa pesantren merupakan wadah terbaik dalam mengembangkan dan melestarikan ajaran Aswaja.

“Ini merupakan kemenangan bersama dari PKB dan pesantren. Karena Perpres ini merupakan upaya yang tak kenal lelah dari PKB,” ucapnya.

Lebih lanjut, salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi pesantren. Sedangkan dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya pada Pasal 49 ayat (1) dan (2)

“Dengan adanya Perpres ini, pesantren bisa meningkatkan kualitas terbaiknya. Tanpa terkendala finansial yang biasanya dikelola secara mandiri oleh pesantren,” ungkapnya.

Dalam UU Pesantren juga diatur tentang dana abadi pesantren dan dana hibah. Dana hibah bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang sah menurut undang-undang yang berlaku.

Pada Pasal 3 dijelaskan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren di atur di Pasal 4. Di pasal tersebut, pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. Dana bisa berupa uang, barang dan jasa. Soal bentuk dana itu di atur di Pasal 5.

Sementara soal dana abadi pesantren diatur di Pasal 23. Pada ayat (1) berbunyi Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pada ayat (2), dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggung jawaban antar generasi. [Muh]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here