Liputanjatim.com – Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan berupa Perpres 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Kebijakan dana abadi untuk pesantren tersebut kemudian disambut baik oleh DPW PKB Jawa Timur karena pemerintah sebagai representasi dari peran negara telah peduli dengan kehidupan pesantren.
Perpres tersebut kemudian oleh PKB Jawa Timur dijadikan referensi menyelesaikan Raperda Pengembangan Pesantren Jawa Timur yang kini sedang dalam pembahasan tim pansus. Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah menuturkan bahwa Perpres yang sudah ditandatangani oleh presiden dan telah disahkan tersebut menjadi pendorong Jawa Timur untuk segera mempunyai perda pesantren.
“Pemerintah pusat telah menunjukkan goodwill-nya kepada pesantren, masak pemprov tidak bisa. Kita memperjuangkan dan menyelesaikan itu (raperda), dan berharap dapat dukungan dari eksekutif,” ungkap Anik saat Bersama rombongan pengurus PKB sowan ke Kantor PWNU Jawa Timur guna tasyakuran dikeluarkannya perpres 82, Salasa (14/9/2021).
Dalam kesempatan itu juga, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu meminta masukan kepada para kiai sepuh NU dalam mensukseskan raperda pesantren. Sebab, Fraksi PKB memiliki semangat raperda tersebut tidak hanya lingkup pesantren, namun juga termasuk madrasah diniyah dan MTQ juga bisa mendapatkan dukungan anggaran dari raperda yang sedang disusun.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKB Jawa Timur Fauzan Fuadi menyampaikan bahwa pihaknya di parlemen terus melakukan konsolidasi agar fraksi-fraksi yang lain turut mensukseskan raperda pesantren menjadi perda.
“Kami punya target perda ini rampung, selesai di 2021 ini. Kita mohon doa, masukan dan dukungan dari para kiai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar menyampaikan apresisasi atas perjuangan yang dilakukan oleh para politisi PKB di parlemen, sebagai wujud akomodasi aspirasi warga pesantren.
Ia juga turut bersyukur pemerintah telah memberikan perhatian kebijakan kepada pesantren. Namun ia ingin perhatian berupa peraturan tersebut tidak menyulitkan pondok pesantren dalam implementasinya di lapangan. Sebab, banyak pesantren NU yang memiliki kendala dalam urusan administrasi untuk mendapatkan supporting anggaran dan sebagainya.
Maka dari itu, pihaknya meminta dalam urusan administrasi pemerintah untuk bisa jemput bola atau turun langsung ke pondok pesantren dengan melibatkan perangkat desa.
“Kami ingin pemerintah, aparat dan kader partai politik dan siapapun merekalah yang seharusnya gelem ribet mengurus legalitas pesantren hingga mendapatkan legalitas dan mendapatkan bantuan,” sambungnya.
Ia tak ingin, para kiai dan pengasuh pondok pesantren terlibat dalam urusan administrasi. Karena hal tersebut akan berdampak kurang baik terhadap pesantren dan terganggunya proses belajar mengajar.