Perkuat Sektor Ekonomi, Bupati Pamekasan Targetkan 2020 Desa Tematik Berjalan

Bupati Pamekasan Badrut Tamam atau Ra Badrut

Liputanjatim.com – Demi mendongkrak sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Pamekasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus berupaya merealisasikan desa tematik.

Hal itu disampaikan Bupati Pamekasan Badrut Tamam atau Ra Badrut usai menerima Bantuan Keuangan kepada Desa (BK-Desa) dari Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (21/6/2019).

“Saat ini kami sedang merancang desa tematik sebagai bentuk ikhtiar kami mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang berkeadilan di desa-desa, tentunya demi kesejahteraan yang merata,” kata Ra Badrut dihadapan awak media.

Karena itu, ia bersama jajarannya akan membuat kualifikasi desa tematik. Salah satunya seperti Desa Klampar yang terkenal akan produk batiknya akan dijadikan desa tematik batik.

“Penentuan tematik nanti disesuaikan dengan potensi setiap desa, misalnya Klampar, Proppo, yang dikenal sebagai sentra penghasil batik, tematiknya bisa menjadi desa batik,” tutur politisi muda asal PKB tersebut.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mentargetkan jika Desa Tematik tercapai pada 2020 mendatang. Seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

“Pertumbuhan ekonomi di setiap desa dapat mendorong Pamekasan berdaya saing dengan Kabupaten lainnya,” tegasnya.

Untuk itu, Ra Badrut berharap dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mempercepat rencana program tersebut. “Tidak kalah penting, target membangun desa tematik ini juga bisa tercapai jika didukung dengan kerja OPD secara cepat dan profesional. Sehingga kita harus bahu membahu untuk mewujudkan Pemakasan Hebat, Bhejre, Rajjhe, tor Parjhuge,” timpalnya.

Untuk diketahui, dasar dicetuskannya desa tematik secara umum mengacu pada Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks tersebut, pemkab Pamekasan memakai desa tematik desa yang memiliki tema atau ikon tertentu yang dilihat, dikaji, dinilai dan diolah dari hasil pendataan profil desa sesuai dengan potensi dan kondisi sosial budaya desa berdasarkan binaan OPD.

Bahkan regulasi tersebut, tentunya juga harus dibarengi dengan adanya regulasi lain di tingkat kabupaten, semisal Peraturan Bupati (Perbup) maupun berbagai regulasi lain di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Sehingga keberadaan regulasi tersebut nantinya bakal menjadi acuan dalam bekerja, dan esensinya memuat tentang bagaimana menjalankan tugas kepemerintahan dengan baik dan benar.

Berkenaan dengan Program BK-Desa 2019 di Provinsi Jatim, digelontorkan anggaran sebesar Rp 45,64 miliar untuk 247 desa dari 23 kabupaten di Jatim. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak Rp 36,56 miliar untuk 203 desa.

Namun, dari total 247 desa penerima BK-Desa di 23 kabupaten tersebut masih belum sepenuhnya terealisasi. Hanya 78 desa dari 10 kabupaten yang telah dilakukan proses verifikasi dan peninjauan lapangan. Termasuk diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim tentang penetapan Desa Penerima Bantuan Keuangan dari Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019. Untuk total anggarannya pun mencapai Rp 24,850 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here