Liputanjatim.com – DPRD Jawa Timur telah mengesahkan Peraturan Daerah Jawa Timur tentang Tenaga Kesehatan pada Sidang Paripurna kemarin, Jumat (2/12/2022). Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah menuturkan bahwa peraturan tersebut dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan sekaligus untuk peningkatan kesejahteraan mereka yang bekerja di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) sebagai tenaga kesehatan (nakes) yang ada di desa.
“Perda ini bertujuan sebagai instrumen peningkatan profesionalisme, sekaligus kesejahteraan para nakes,” ungkapnya usai memimpin Sidang Paripurna.
Profesionalisme tenaga keperawatan diatur dalam pasal 16 dan pasal 17. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pengembangan kompetensi terhadap tenaga keperawatan daerah untuk peningkatan profesionalisme, daya saing dan sekaligus untuk menunjang karir tenaga keperawatan. Untuk pengembangan kompetensi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perguruan tinggi, organisasi profesi perawat dan lembaga sertifikasi perawat.
“Dengan peningkatan profesionalisme dan kompetensi nakes ini sekaligus menjadi jaminan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” terang Sekretaris DPW PKB Jawa Timur.
Selain itu, perda yang baru saja disahkan bersama dengan Gubernur Jawa Timur itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan para perawat yang bertugas sebagai nakes di kecamatan dan desa. Pasalnya, ada 10 – 20 persen gaji atau insentif nakes dibawah Upah Minimum provinsi (UMP) Jawa timur Rp 1,8 juta.
“Berhadap adanya perda ini ada intervensi lebih terhadap kesejahteraan mereka. Tentu untuk mencapai itu harus dilakukan sharing antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Bahkan dalam temuan DPRD, masih ada tenaga perawat yang belum atau tidak menerima gaji. Padahal Jawa Timur memiliki tenaga perawat yang bekerja di ponkesdes sebanyak 3.213 orang. “Semoga Perda Ini menjadi solusi atas keberadaan perawat di ponkesdes,” pungkasnya.