Peraturan Baru, Peserta CPNS yang Gagal SKD Bisa Ikut SKB

ilustrasi

Liputanjatim.com – Kementerian PANRB membuat kebijakan baru dalam proses seleksi CPNS 2018 dengan mengeluarkan Permen PANRB No 61 Tahun 2018. Kebijakan itu muncul lantaran banyaknya peserta seleksi tak lolos passing grade tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), padahal formasi yang kosong belum terisi.

Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan bahwa kebijakan baru ini berupa sistem perangkingan untuk mengisi kuota tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada formasi yang belum terisi oleh yang lolos passing grade SKD. Namun, kebijakan ini tetap memprioritaskan peserta yang lolos passing grade SKD untuk mengikuti tahapan SKB.

 

“Saya kasih contoh. Kebutuhan di salah satu kementerian atau lembaga A, misalnya butuhnya 100 (PNS). Karena ini ‘kan baru tes awal, tentu kita mencari tiga kali lipat dari 100 itu. Jadi berarti ranking 1-300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua,” kata Syafruddin di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (21/11).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here