Liputanjatim.com – Hingga pekan lalu, penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama di Ponorogo belum sepenuhnya tersalurkan. Setidaknya, masih ada 13 desa di empat kecamatan yang belum menerima kucuran DD akibat belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani, mengungkapkan bahwa dari 13 desa tersebut, empat desa berada di Kecamatan Ngrayun, tiga desa di Kecamatan Jenangan, tiga desa di Kecamatan Pulung, serta dua desa di Kecamatan Slahung.
“Penyaluran DD ini memerlukan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Kemungkinan ada salah satu persyaratan yang belum lengkap sehingga desa belum bisa mengajukan penyaluran DD tahap pertama,” ujar Anik, Senin (17/3/2025).
Ia pun tidak menampik bahwa pencairan DD tahap pertama tahun ini mengalami keterlambatan. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, penyaluran Dana Desa sudah tuntas pada bulan Februari.
“Untuk tahap pertama ini ditentukan sebesar 60 persen. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan cair sekitar bulan Juni. Namun, desa baru bisa mengajukan pencairan tahap kedua jika realisasi pencapaian penggunaan DD tahap pertama telah mencapai 60 persen,” jelasnya.
Anik menambahkan bahwa penyaluran DD dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening kas desa. Jika Dana Desa belum bisa dicairkan, maka program yang telah direncanakan desa juga tertunda. Hal ini berdampak pada pembangunan infrastruktur desa, program ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa.
“Kalau Dana Desa belum tersalurkan, otomatis kegiatan tersebut belum bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Sebagai informasi, alokasi Dana Desa di Ponorogo tahun 2025 mencapai sekitar Rp261,6 miliar yang diperuntukkan bagi 281 desa di wilayah tersebut.