LIPUTAN JATIM

Penting! Mulai Besok, Penumpang Bandara Juanda Harus Punya Surat Tes PCR Negatif Covis-19

Bandar Udara Juanda (Foto: Istimewa)

Liputanjatim.com – Menindak lanjuti surat edaran Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, Bandar udara Juanda akan memberlakukan peraturan kepada setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus mengantongi surat tes PCR Negatif Covid-19 terhitung sejak 24 Oktober 2021.

“Aturan baru tersebut disosialisasikan kepada kami pada Hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021. Di mana mulai Hari Minggu besok (24/10) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam, yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” kata Sisyani Jaffar, General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sabtu (23/10/21).

Sisyani mengatakan, dalam masa sosialisasi selama tiga hari terhitung sejak tanggal 21 Oktober, pihaknya memberlakukan peraturan yang sebelumnya. Ia menegaskan, ketentuan yang berlaku sebelumnya akan berakhir hari ini tanggal 23 Oktober.

“Selama 3 hari terhitung tanggal 21 hingga 23 Oktober, calon penumpang dapat menggunakan aturan sebelumnya seperti menuju antar kota dalam Pulau Jawa dan Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau dan Pangkal Pinang dapat menggunakan hasil negatif swab tes antigen, apabila telah vaksin dosis kedua. Jadi hari ini, Sabtu (23/10) adalah batas akhir syarat antigen ke kota tujuan tersebut. Besok atau Minggu (24/10) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda,” jelas Sisyani.

Ia menambahkan, dalam SE Kemenhub tertulis bahwa anak usia di bawah 12 tahus sudah bisa melakukan perlajalanan udara.

“Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia di bawah 12 tahun kini dapat melakukan perjalanan udara, dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam, dan wajib didampingi oleh orang tua atau pun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” tambahnya.

Manajemen Bandara Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka help desk. Direncanakan bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat memanfaatkan layanan help desk, yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobby Terminal 1 (T1).

“Ini sebagai langkah antisipasi jika ada calon penumpang yang memutuskan membatalkan atau menunda keberangkatan,” pungkas Sisyani.

Sebelumnya, Satgas Penangan Covi-19 mengelurkan SE Nomor 21 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). [Mochyi]

Exit mobile version