LIPUTAN JATIM

Penjual Nasi Goreng di Jombang Terlibat Peredaran Sabu, Ditangkap Polisi

Jombang

Liputanjatim.com – Seorang pria berinisial FDA alias Gendut (29), yang sehari-hari berjualan nasi goreng, diamankan polisi setelah ketahuan mengedarkan sabu-sabu. Ironisnya, bisnis gelap ini ia jalankan di tengah bulan Ramadan, saat masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa.

Tim Satresnarkoba Polres Jombang menangkap Gendut di rumahnya di Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 77,63 gram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam beberapa paket hemat, timbangan digital, serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa Gendut bukan orang baru dalam dunia narkoba. Ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2021 dan kini kembali terjerat dalam bisnis haram tersebut.

“Tersangka merupakan target operasi kami. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan anggota yang mendapatkan laporan tentang peredaran narkoba di bulan Ramadan,” ujar Ahmad, Jumat (14/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Gendut mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang di Jombang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia mengedarkan barang haram tersebut sambil berjualan nasi goreng, seolah bisnis kulinernya menjadi kedok untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka mengedarkan sabu atas suruhan seseorang yang masih kami buru. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang berhasil dibongkar selama operasi pekat yang digelar Satresnarkoba Polres Jombang selama 16 hari.

Exit mobile version