LIPUTAN JATIM

Penipuan Rekrutmen CPNS Oleh ASN Trenggalek, Korban Rugi Rp. 255 Juta

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Liputanjatim.com – Oknum Aparatur Negara Sipil (ASN) di Kabupaten Trenggalek, Vevi Agustina, dilaporkan melakukan penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban berinisial ES yang merupakan kenalan pelaku mengalami kerugian hingga Rp. 255 juta.

Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, kasus bermula saat Vevi meminjam Rp100 juta dari korban pada 2014 lalu. Karena memiliki hubungan dekat, tanpa curiga ES meminjamkan uang pada Vevi.

Ketika diminta mengembalikan saat anak ES hendak daftar CPNS, Vevi justru menawarkan bantuan meloloskan anak korban dalam seleksi CPNS di Pemkab Bojonegoro.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka mencontohkan dirinya dan suadaranya bisa menjadi PNS karena orang dalam” terang Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek.

Mendengar janji manis itu, ES menitipkan kepada tersangka agar diloloskan seleksi CPNS. Namun, karena sang anak tidak lolos, lantas ES meminta uangnya dikembalikan.

Menanggapi itu, Vevi berasalan ada kendala terkait ijazah anak korban yang hanya lulusan Diploma 3. Lalu miminta uang tambahan untuk memperjuangkan posisi anak korban.

“Total kerugian korban mencapai Rp255 juta yang diberikan bertahap tiga kali (oleh korban)” ujarnya. Lanjut Vevi menjanjikan akan memasukkan anak korban jika ada yang mengundurkan diri, namun hal itu tidak terealisasi.

Setelah korban menunggu 10 tahun pengembalian uang dan janji tersangka tidak terwujud, korban menempuh jalur hokum dan melaporkan kasus ini ke Polres Trenggalek pada 27 Agustus 2024.

Pada 8 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sidang akan digelar setelah pendaftaran kasus di Pengadilan Negeri Trenggalek pada 14 Januari 2025.

Sebelumnya Vevi tersandung kasus yang serupa pada tahun 2017, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Vevi yang saat itu merupakan ASN perawat di RSUD dr Soedomo, berakhir diberhentikan sebagai ASN rumah sakit itu pada 2018.

“Yang bersangkutan pernah menjadi pegawai rumah sakit dengan status PNS hingga tahun 2017-2018. Setelah itu, tidak bekerja lagi di RSUD” kata Sujiono, Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek.

Exit mobile version