Pengusaha Pasir Tak Taat Bayar Pajak, Cak Thoriq Tak Segan Akan Cabut Ijin Pertambangan Pasir

Bupati Luamajang Thoriqul Haq saat mengahdiri Pembinaan Pengusaha Tambang dan Stockpile di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, Jum'at (19/7/19).

Liputanjatim.com – Bupati Lumajang Thoriqul Haq berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pertambangan Pasir. Namun hal tersebut terkendala dari para pengusaha pertambangan pasir yang tidak taat bayar pajak.

Menyikapi hal tersebut, Bupati yang akrab di sapa Cak Thoriq itu tidak segan untuk memberhentikan ijin pertambangan jika pengusaha tambang pasir masih tidak taat bayar pajak. Peringatan tersebut Cak Thoriq sampaikan  ketika menghadiri Pembinaan Pengusaha Tambang dan Stockpile di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, Jum’at (19/7/19).

Pihaknya menilai bahwa pemasukan PAD Lumajang dari sektor pajak pengelolaan pertambangan pasir sangat potensial. Oleh sebab itu, harus dikelola dengan semaksimal mungkin, sehingga kedepannya dapat digunakan untuk pembangunan yang pro rakyat.

“Potensi pajak dari tambang pasir di Kabupaten Lumajang sangat luar biasa. Pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan satu jenis pajak daerah yang diharapkan dapat menyumbangkan kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Cak Thoriq menambahkan, terkait pertambangan pasir Pemkab Lumajang akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov, diantaranya dengan pengeloaan bersama antara Pemkab Lumajang dan Pemprov melalui konsorsium BUMD dan Provinsi. Pemerinatah Kabupaten Lumajang juga berencana akan menyediakan terminal induk pasir. Hal itu, untuk mengontrol harga pasir yang ada.

Untuk kedepanya, Pemkab akan terus mengawasi dan mengontor terkait pajak permabangan pasir di Lumajang. “Saat ini pemilik ijin tambang yang ada di Kabupaten Lumajang sebanyak 51 orang. Kami akan terus berhitung terkait dengan pembayaran pajak yang dilakukan oleh penambang pasir yang ada,” ungkapnya.

Bupati mengingatkan, bagi para penambang yang masih belum melunasi tanggungan pajaknya, agar segera melunasinya. Pada 2019 Pemerintah Kabupaten menargetkan pendapatan dari sektor pajak pasir sebesar Rp. 37 M.

Dari temuanm Plt. Ka BPRD Kabupaten Lumajang, Hari Susiati, SH., melaporkan, bahwa penunggak pajak tambang pasir mulai tahun 2017 – 2019 saat ini sebanyak 7 pemilik tambang, dengan total Rp 2.341.000.000,-. [aw]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here