LIPUTAN JATIM

Pengurus Demokrat Jatim Turut Berikan Perlawanan Hukum atas Upaya Muldoko

Liputanjatim.com – Perlawanan jajaran pengurus Partai Demokrat terhadap kepada Muldoko cs tidak hanya ditunjukkan oleh pengurus Demokrat pusat. Pengurus daerah pun menunjuklan hal yang sama, seperti yang dilakukan pengurus daerah Partai Demokrat Jawa Timur.

Seperti diketahui, Kepala Staf Kepresidenan Muldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang. Adapun putusan sebelumnya memenangkan pihak Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Atas hal tersebut jajaran pengurus Partai Demokrat Jatim mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) kawasan Ketintang Madya VI Karah, Jambangan, Senin 3 April 2023 pagi. Kedatangan ini untuk meminta MA untuk menolak pengajuan PK yang dilayangkan Muldoko.

“Kita pengurus Demokrat Jatim berharap Mahkamah Agung menolak proses peninjauan kembali oleh Moeldoko Cs dan kita tetap teguh dibawah kepemimpinan Ketum AHY,” kata Reno Zulkarnaen Sekretaris Demokrat Jatim.

Hal yang sama dilanjutkan Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Daerah Jatim Partai Demokrat Jatim Zaenal Fandi. Ia menjelaskan, kedatangan rombongan pengurus Demokrat Jatim ini untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum atas pengajuan PK kubu Moeldoko.

Ia utarakan, perlawanan yang sama ternyata dilakukan serentak dilakukan kader Demokrat di daerah provinsi lain. “Apa yang diajukan oleh Moeldoko, hari ini akan kita jawab,” kata Zaenal.

Diketahui, terdapat empat Novum yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Novum merupakan fakta yang baru muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan pada saat mempertimbangkan putusan.

Namun, Zaenal menyebut empat Novum itu sebetulnya sudah pernah diajukan sebelumnya. Sehingga bukan hal yang baru. “Dan ternyata itu akan diajukan kembali sekarang. Kami mohon kepada Mahkamah Agung untuk menolak permohonan ini,” ucapnya.

Lebih jauh, Zaenal menyebut Partai Demokrat sudah menang sebanyak 16 kali dalam perkara ini di semua tingkat pengadilan. Disisi lain, menurutnya pengajuan PK itu ada 180 hari sejak Novum ditemukan.

“Coba bayangkan Novum sudah diajukan pada waktu tahun 2021-2022, sampai sekarang sudah lebih dari 180 hari. Maka dengan itu seharusnya Mahkamah Agung seharusnya menolak dengan PK yang diajukan Moeldoko,” tandasnya.

Exit mobile version