LIPUTAN JATIM

Pengedar Sabu Jaringan Surabaya-Bangkalan Dibekuk Polisi, 38 Gram Sabu Disita

Liputanjatim.com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Dupak Timur, Surabaya, AR (48) berhasil dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya yang terletak di Jalan Darmo Permai III, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti satu klip sabu seberat 38,269 gram yang disimpan di kamar tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, seperti uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 5,5 juta, delapan plastik kosong, plastik klip, dua timbangan elektrik, dua skrop sedotan, sebuah dompet, dua kartu ATM, dan dua ponsel.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa tersangka AR sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Juni 2024.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 38,269 gram,” ujarnya, Rabu (8/1/2024).

Menurut Miftah, AR membeli sabu dalam jumlah besar sebanyak 50 gram dengan harga Rp 30 juta, yang kemudian dijual kembali. Setiap satu gram sabu dijual dengan keuntungan sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.

“Tersangka mengaku membeli sabu dari B (DPO), sudah delapan kali, dengan cara sistem ranjau diambil di Parseh, Socah, Bangkalan, Madura,” tambah AKBP Suria.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Surabaya untuk membongkar jaringan narkoba yang menghubungkan Surabaya dan Bangkalan. Meskipun tersangka telah ditangkap, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap B, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version