LIPUTAN JATIM

Pengedar Sabu di Pasuruan Ditangkap dengan 217 Gram Barang Bukti, Rekor Terbesar 5 Tahun!

Liputanjatim.com – Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pengedar berinisial EDP (42) dengan barang bukti 217 gram sabu di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Rabu (15/1/2025).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan pencapaian luar biasa. Penangkapan ini menjadi yang terbesar dalam lima tahun terakhir di wilayah tersebut.

“Ini merupakan sebuah rekor ungkapan dalam lima tahun terakhir dari jajaran Satresnarkoba. Kami menyampaikan bahwa seluruh pengedar agar tidak macam-macam untuk melaksanakan kegiatannya,” ujar AKBP Davis saat konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas EDP di sekitar Kelurahan Pekuncen.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan metode surveilans di wilayah Kecamatan Panggungrejo.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menjelaskan bahwa EDP, yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir di sekitar Indomaret Kelurahan Pekuncen, menggunakan modus operandi penempatan ranjau narkotika yang dikemas menyerupai permen kecil.

“Kami segera bergerak dan mengamankan EDP di depan rumah orang tuanya yang juga menjadi tempat tinggalnya. Saat kami lakukan penggeledahan di kamar tidur EDP, kami menemukan 11 bungkus kecil dan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu,” terang Arief.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan lebih lanjut di lemari pakaian EDP juga menemukan dua klip sabu dengan berat masing-masing 100,55 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 217,99 gram. Polisi juga menyita timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk membagi sabu menjadi paket kecil.

Saat diperiksa lebih lanjut, EDP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya berinisial S.

“Saat kami interogasi lagi, pelaku mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dari temannya berinisial S yang menitipkan barang sabu miliknya. Jadi setiap bulan pelaku dititipkan sebesar 300 gram sabu, setiap minggu pelaku berhasil menjual 100 gram dan mendapat keuntungan Rp 500 ribu,” ujar Iptu Arief.

Atas perbuatannya, EDP kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version