Pengedar Pupuk Palsu Non Subsidi di Madiun Berhasil Ditangkap Polisi

Pupuk Palsu
Foto Hanya Ilustrasi

Liputanjatim.com – Slamet Rimadhon, warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, di tangkap oleh Tim dari Satreskrim Polres Madiun karena sudah mengedarkan pupuk palsu dan tak berizin. Ia di tangkap pada Minggu (6/12/2020) tepat di Jalan Raya Dungus.

Menurut Wakapolres Madiun, Kompol Ahmad Faisol Amir, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait pupuk non subsidi yang tidak sesua dengan mutu dan kualitas banyak beredar di masyarakat.

“Kami telah mengungkap kasus peredaran pupuk palsu, palsu kemasannya dan palsu isinya. Kami menangkap satu tersangka berinisial SR, berikut barang bukti mobil pikap dan 40 sak pupuk non bersubsidi,” jelas Faisol, saat menggelar press release di Mapolres Madiun, Rabu (16/12/2020) siang.

Lebih lanjut Faisol mengatakan, modus dari operasi yang dilakukan oleh tersangka yaitu menjual pupuk non subsidi merek PHOSKA dan SP-3.6 tanpa dilengkapi izin edar dan tidak berlabel dari Kementerian Pertanian RI dengan maksud mencari keuntungan.

Tak hanya itu, tersangka mengelabuhi petani/ pembeli dengan memakai kemasan pupuk yang dibuat dengan desain kemasan menyerupai kemasan pupuk subsidi yang di produksi oleh BUMN.

“Perbedaan merk yang asli dan yang palsu, bahwa ini menggunakan logo Phonska Petrokimia Gresik. Dengan perbedaan, apabila yang palsu ini PHOSKA, kalau yang asli PHONSKA,” katanya.

Sementara itu dengan adanya kejadian ini, Satreskrim Polres Madiun akan melakukan uji lab dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertania, guna mengetahui keaslian kandungan dari pupuk yang dipalsukan tersebut.[NV]

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here