Pengacara Brigadir J Dilarang Masuk Dalam Proses Rekonstruksi Kasus Sambo, Begini Penjelasan dari Polri

Liputanjatim.com – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara terkait protes pengacara keluarga Brigadir J yang mengaku diusir saat proses rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, Brigjen Andi mengatakan, bahwa segala proses rekonstruksi Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak tertentu, seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), dan kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/08/22).

Dari situ Andi menegaskan, tidak ada ketentuan ataupun kewajiban untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan saat proses rekonstruksi berlangsung. Tak terkecuali kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan dari korban.

“Rekonstruksi reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Tidak ada ketentuan proses reka ulang wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa pengacara dari keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan turut hadir mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan tempat rekonstruksi, Selasa (30/08/22) pagi hari.

Dari pengakuannya Kamaruddin mengatakan, sedari pagi dirinya telah bersiap untuk mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu. 

“Kami sudah datang pagi pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata ketika kami sudah disini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” kata Kamaruddin di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

Menurut Kamaruddin, aksi pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum, karena pihaknya memiliki kuasa sebagai salah satu perwakilan pelapor. 

“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu,” tukas Kamaruddin.

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi, yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sekedar informasi, proses rekonstruksi yang berlangsung tertutup itu, Polri menyediakan TV untuk awak media agar dapat menyaksikan reka adegan, dan diketahui ada sebanyak 78 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here