Liputanjatim.com – Larangan untuk melakukan mudik akan diberlakukan sejak Jumat (24/4) depan. Bagi yang sudah terlanjur mudik sebelum larangan tersebut diberlakukan, wajib untuk dikarantina.
Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto mengatakan, bagi warga Pacitan yang sudah terlanjur mudik disarankan untuk melakukan karantina mandiri maupun di tempat yang sudah disediakan di masing-masing desa.
“Kalau nanti ada person atau pribadi yang agak susah diatur, tolong kabari kita,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
Jika masih ada warga yang tidak mengikuti aturan tersebut, lanjut Didik, pihaknya akan turun langsung. Tentu saja, aparat akan mengutamakan pendekatan persuasif sebelum melakukan penegakan hukum.
“Kalau misalnya warga sungkan mengingatkan, nanti kami yang memberi perintah,” jelasnya.
Untuk mengoptimalkan pengawasan kepada para pendatang, menurut Didik, pihaknya memanfaatkan peran jejaring komunikasi antar pilar. Antara lain pemerintah desa, bhabinkamtibnas, dan babinsa. Termasuk diantaranya RT dan RW.
Secara tekhnis, Didik mengaku masih belum ada kendala berarti terkait karantina bagi pendatang. Untuk memudahkan pemantauan, petugas menempelkan stiker di tiap rumah yang digunakan untuk karantina.
“Jadi bisa diketahui sudah berapa lama karantina dilakukan dan seterusnya,” tambah Didik.
Selain itu, anggotanya juga terlibat aktif dalam pemantauan di check point. Personel polisi dan TNI disiagakan di pos perbatasan selama 24 jam penuh.
Sebelumnya, Bupati Indarto menegaskan jika pemkab telah melakukan persiapan jelang pemberlakuan larangan mudik. Yakni dengan memperketat semua pintu masuk di perbatasan. Selain itu, dirinya juga meminta setiap pemudik tidak ada yang lolos dari proses karantina.
“Seperti yang selama ini sudah kita laksanakan, pengawasan di check point perbatasan kita optimalkan,” kata Indarto.