LIPUTAN JATIM

Pemuda ini Nekad Cabuli Tetangganya Saat Pulang Belajar Kelompok

Liputanjatim.com – Seorang pemuda di Sidoarjo diamankan Petugas Polresta Sidoarjo atas tindakan pencabulan di bawah umur. Dia melancarkan aksi bejat tersebut setelah sebelumnya mencekoki korban dengan miras.

Adalah R (21) warga Kecamatan Waru Sidoarjo, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh, tega melakukan tindakan bejat itu kepada tetangganya sendiri yang berusia 15 tahun.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa itu bermula saat korban selesai mengikuti belajar kelompok kemudian dijemput oleh Pelaku R untuk pulang.

Namun, Pelaku R terlebih dahulu mengajak korban untuk minum minuman keras bersama teman-teman pelaku di sekitaran Pondok Jati.

“Setelah melihat korban sempoyongan, Pelaku R mengajak korban ke semak-semak dekat Tempat Pembuangan Sampah di daerah Waru untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut,” sampai Kusumo, Rabu (31/05/2023).

Kemudian Pelaku R menuju ke salah satu Swalayan Indomaret di sekitaran Waru untuk menurunkan korban. Berharap seolah-olah tidak terjadi apa-apa di antara mereka.

“Akan tetapi, keesokan harinya korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dirinya di ajak minum-minuman keras lalu diajak untuk bersetubuh oleh Pelaku R,” tuturnya.

Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo yang menerima laporan dari orang tua korban kemudian dengan sigap melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hingga akhirnya Pelaku R berhasil diamankan oleh petugas dan digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan terhadap Pelaku R didapatkan keterangan bahwa dirinya mengaku telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 kali,” sambungnya.

Pelaku dikenakan Pasal Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, Pelaku terancam hukuman 5 tahun sampai dengan 15 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Exit mobile version