Liputanjatim.com – Seorang pemuda berinisial R (27), warga Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 11,98 gram.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba, lalu melakukan penyelidikan,” ujar Kiswoyo pada Rabu (26/3/2025).
Setelah melakukan pemantauan, petugas langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap R dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu.
“Kami amankan pelaku beserta sabu seberat 11,98 gram yang kami temukan dari tangannya,” imbuh Kiswoyo.
Dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut telah dikemas dalam 30 klip kecil yang diduga siap diedarkan.
“Menurut pengakuan pelaku, sabu dijual mulai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu per klipnya,” ungkap Kiswoyo.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.