Liputanjatim.com – Sejumlah warga Batak yang tergabung dalam Pemuda Batak Bersatu (PBB) se-Madiun Raya mendatangi Kantor Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, pada Senin (10/2/2025) pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Desa Pesu serta para pedagang sayur keliling (ethek) yang tengah menghadapi gugatan hukum dari Bitner Sianturi di Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
Ketua Pemuda Batak Bersatu Magetan, Jaken Sinurat (55), menilai bahwa langkah Bitner Sianturi menggugat para pedagang sayur adalah tindakan yang tidak pantas dan lebih didasarkan pada ego pribadi, bukan kepentingan masyarakat Batak secara umum.
“Kami menilai bebas saja mereka (pedagang ethek) berdagang. Menurut kami, tidak pantas seorang Bitner Sianturi menggugat mereka hanya karena persoalan sepele,” ujar Jaken di Kantor Desa Pesu.
Jaken juga menekankan bahwa kasus ini merupakan persoalan individu dan tidak ada kaitannya dengan etnis Batak secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar tidak menjadikan perkara ini sebagai isu rasial. Selain itu, pihaknya telah berupaya menghubungi Bitner Sianturi untuk meminta agar gugatan tersebut dicabut demi kepentingan bersama.
Pernyataan Sikap Pemuda Batak Bersatu
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Pemuda Batak Bersatu membacakan pernyataan sikap di hadapan Forum Pimpinan Kecamatan Maospati, yang berisi:
- Menyampaikan rasa prihatin atas kegaduhan yang terjadi dan memberikan dukungan kepada pemerintah desa, serta menyatakan bahwa PBB selaras dengan TNI-Polri, pemerintah, ormas, dan tokoh masyarakat dalam menyikapi masalah ini secara positif.
- Menyatakan tidak sependapat dan tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Bitner Sianturi, karena setiap warga negara berhak mencari dan mendapatkan penghidupan yang layak.
- Mendukung penuh pemerintah desa dan para pedagang sayur keliling serta berharap Pengadilan Negeri Magetan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. PBB juga meminta komunitas pedagang ethek untuk menahan diri agar tidak memperkeruh situasi.
Kepala Desa Pesu Tegaskan Tidak Akan Memberi Ganti Rugi
Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo, menyambut baik dukungan dari warga Batak se-Madiun Raya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadiri sidang kedua yang dijadwalkan pada Rabu (12/2/2025) di PN Magetan, dengan agenda mediasi.
Gondo beserta keempat tergugat lainnya, yakni dua pedagang sayur Sumarno dan Wiyono, Ketua RT, serta anggota BPD Desa Pesu, menyatakan tidak akan memberikan ganti rugi sepeserpun kepada Bitner Sianturi. Awalnya, Bitner menggugat sebesar Rp500 juta, tetapi kemudian menurunkan tuntutannya menjadi Rp10 juta.
“Kami serahkan semuanya kepada penegak hukum. Yang jelas, kami tidak akan memberikan ganti rugi sepeserpun karena kami tidak merasa melanggar hukum dan tuntutan tersebut tidak sesuai prosedur,” tegas Gondo.
Sidang kedua dengan agenda mediasi akan digelar pada Rabu (12/2/2025). Warga dan para pedagang sayur berharap Bitner Sianturi dapat mencabut gugatannya sehingga masalah ini segera terselesaikan.