Liputanjatim.com – Refocusing anggaran untuk pandemi Covid-19 di Provinsi Jawa Timur dapat langsung dilakukan Pemerintah Provinsi Jatim tanpa harus melibatkan pihak DPRD Jatim sebagai fungsi budgeting. Hal tersebut dalam rangka percepatan penanganan pencegahan covid-19.
Artinya, pemda atau pemprov dalam mengambil kebijakan anggaran untuk penanganan covid-19 diperbolehkan tanpa harus berkonsuktasi terlebih dahulu kepada legislatif. “Tetapi seluruh penggeseran anggaran, yang kita sebut refocusing itu harus dilegalisasi melalui usulan di APDB,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad usai rapat Paripurna, Senin (9/8/2021).
“Kita juga tidak tau karena tidak ada keharusan gubernur untuk berkonsultasi dengan DPRD, meskipun itu sebenarnya melampaui undang-undang, bahwa hak budgeting itu ada di DPRD,” imbuhnya
Kendati demikian, Sadad mengatakan akan mempertanyakan pertanggungjawaban terkait semua refokusing dana yang dilakukan Pemprov Jatim.
“Kita secara normatif akan mengetahui detail pada saat gubernur, menyampaikan nota perubahan APBD. Nanti akan kita teliti, akan kita telaah dan bahas bersama pada saat gubernur menyampaikan nota perubahan APBD tahun 2021,” ungkapnya.
Karena adanya peristiwa luar biasa yakni Covid-19, maka pemerintah daerah diberi kewenangan penuh untuk mengambil tindakan penanganan Covid-19. Selanjutnya DPRD hanya melakukan pengawasan dan evaluasi apakah yang dilakukan pemerintah provinsi sudah efektif atau tidak.
“Bukan soal refokusing, perbaikan ekonomi yang lain lain. Lebih ke impact yang terjadi, Disamping kita tidak tau refokusing apa yang di dulukan. Kita tidak tau antara kesehatan atau ekonomi,” tuturnya.