Liputanjatim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan laporan uasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023.
Hasil LHP tersebut diberikan langsung oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, kepada Ketua DPRD Jatim dan Pj Gubernur Jatim dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Kamis 2 Mei 2024.
Dalam hasil LHP tersebut Pemprov Jatim menerima hasil pemeriksaan BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil tersebut menambah prestasi Pemprov Jatim yang meraih WTP sebanyak sembilan kali berturut-turut sejak tahun 2015.
Kendati mendapat WTP, BPK dalam pemeriksaan keuangan masih menemukan beberapa kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hal tersebut tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2023.
Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Penerapan dan pengaturan kebijakan akuntansi pengakuan beban bantuan sosial Pemprov Jatim tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
2. Terdapat kesalahan penganggaran dan pembebanan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada lima satuan kerja perangkat daerah.
3. Pengendalian atas pertanggungjawaban belanja hibah belum cukup memadai dalam rangka memitigasi risiko penyalahgunaan.
4. Pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum sesuai ketentuan.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan
jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan
BPK tahun sebelumnya,” kata Noor