LIPUTAN JATIM

Pemotongan Kapal di Tanjung Jati Dihentikan Sementara, Pemkab Bangkalan Lakukan Pengawasan Ketat

Liputanjatim.com – Di bawah langit cerah Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, aktivitas pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati terpaksa dihentikan sementara.

Tim pengawasan yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turun langsung ke lokasi usaha PT Samudera Lautan Agung.

Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan, yang dipimpin oleh Anang Yulianto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang ketat.

Sejak beberapa waktu lalu, aktivitas pemotongan kapal ini telah menjadi sorotan, mengingat sebagian besar perizinan yang dimiliki masih belum lengkap.

“Temuan kami menunjukkan bahwa masih banyak yang harus dibenahi. Perizinan ini tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Kami sepakat menghentikan sementara kegiatan ini hingga semua ketentuan terpenuhi secara utuh,” ujar Anang dengan tegas, Rabu (23/10/2024).

Dalam peninjauan lapangan, tim menemukan bahwa PT Samudera Lautan Agung memang telah memiliki izin dari sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, izin tersebut masih membutuhkan beberapa persyaratan tambahan, khususnya untuk wilayah laut yang memerlukan izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) laut.

Proses ini, menurut Anang, memakan waktu dan membutuhkan komitmen penuh dari pihak perusahaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP Bangkalan, Moh Yudistira, menjelaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap para pelaku usaha dan investor. Namun, regulasi harus diikuti dengan seksama.

“Kami mempermudah perizinan, tapi ada item yang harus dipenuhi. Jika semua syarat terpenuhi, silakan lanjutkan usaha. Tapi jika tidak, usaha tersebut bisa ditutup secara permanen,” tegasnya.

Hingga saat ini, dari empat izin dasar yang harus dipenuhi—yakni KKPR, izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)—baru dua yang sudah terpenuhi, yaitu IMB dan izin lingkungan.

Namun, izin lingkungan yang diterbitkan secara otomatis masih menuntut pemenuhan beberapa rincian, seperti kualitas air limbah dan pengelolaan limbah P3, yang sayangnya belum bisa dipenuhi oleh perusahaan.

Di tengah penegakan aturan ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap para pelaku usaha tetap bisa mengikuti proses pembinaan agar investasi tetap berjalan.

“Investasi itu penting, tapi harus sejalan dengan aturan,” tutup Anang Yulianto.

Pihak PT Samudera Lautan Agung kini berupaya melengkapi seluruh persyaratan izin yang dibutuhkan, terutama izin KKPR laut yang menjadi syarat kunci untuk melanjutkan operasi mereka.

Masyarakat setempat berharap, setelah segala prosedur dipenuhi, kegiatan pemotongan kapal dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Exit mobile version