Liputanjatim.com – Kabar gembira datang untuk para warga pemohon Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pasalnya, Pemkab Sidoarjo memberikan diskon 50% terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Keputusan itu bahkan telah diterbitkan dalam Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 21 tahun 2017 tentang tata cara pemungutan BPHTB.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan, diskon 50% itu merupakan wujud perhatian Pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan keringanan pembayaran.
“Pengurangan pembayaran BPHTB ini untuk kemaslahatan bersama agar peserta PTSL tidak terlalu terbebani dengan pajak BPHTB,” katanya pada Senin (17/04/2023).
Harapannya adalah agar jumlah pembayar BPHTB terus meningkat. Sehingga, target capaian pajak BPHTB tahun 2023 bisa tercapai.
Terkait Program PTSL, Bupati Muhdlor menyebut tahun ini ada 25 Desa di Sidoarjo yang menjadi penerima manfaat program tersebut.
Terdapat 25.517 bidang tanah yang menjadi target sertifikasi di Kabupaten Sidoarjo pada pelaksanaan program PTSL Kali ini.
Bupati Muhdlor memastikan, pihaknya bakal mendukung penuh program pemerintah pusat untuk mempercepat pencatatan tanah tersebut.
Termasuk mendorong masyarakat Sidoarjo untuk mengikuti program PTSL dengan memberikan 50% terhadap BPHTB.
“Sidoarjo turut mendukung salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran BPHTB,” ujarnya.
Diketahui, Program PTSL di Kabupaten Sidoarjo kali ini sudah mulai masuk tahapan pendaftaran di masing-masing Balai Desa.
Masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dihimbau untuk segera menghubungi panitia pendaftaran program PTSL di masing-masing Desa.
Adapun Desa yang tahun ini melaksanakan program PTSL diantaranya Prasung, Desa Tropodo, Semampir, Sedati Gede, Watu golong, Buncitan, Tambak Cemandi, Terung Kulon, Bangah, Sidokerto, Gemurung, Banjarkemantren, Kemiri, dan Ponokawan.