Liputanjatim.com – Pemerintah Kota Surabaya melarang warganya untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Selain itu, warga yang dinyatakan positif covid-19 juga dilarang isolasi di Hotel. Isolasi mandiri tersebut dinilai menjadi pemicu klaster baru Covid-19.
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, berdasarkan hasil temuan Polrestabes Surabaya, ada pasien covid-19 yang melakukan isolasi mandiri disebuah hotel tanpa menunjukan hasil tes usap hingga lebih dari tiga hari. Yang menjadi permasalahan adalah hotel tersebut bukan hotel yang ditunjuk sebagai tempat isolasi.
“Pasien isolasi mandiri menengah ke atas di hotel. Kapan hari Polrestabes Surabaya sudah menemukan orang menginap di hotel lebih dari 3 hari, ternyata dia COVID-19,” kata Whisnu Sakti Buana di Balai Kota, Rabu (10/2/2021).
Untuk mencegal hal itu kembali terjadi, Pemkot memerintahkan kepada camat untuk terus memantau warganya agar kejadian yang dapat menimbulkan klaster baru tidak terjadi kembali. Tidak hanya itu, Pemkot Surabaya membuat surat edaran kepada seluruh hotel.
“Kepada seluruh hotel, penginapan maupun apartemen yang menyewakan harian agar diclear bagi yang tinggal di sana lebih dari 3 hari. Laporan itu harus kita terima, sehingga kita bisa memantau langsung,” jelasnya.
Beberapa alasan Pemkot Surabaya melarang warganya untuk melakukan isolasi mandiri dihotel, diantaranya:
1. Pegawai hotel tidak mendapatkan hasil tes usap tamu
2. Risiko penularan pada pegawai hotel
3. Bisa membuat klaster keluarga bagi pegawai hotel
4. Menjadi klaster perkampungan saat keluarga pegawai hotel yang terpapar keluar rumah
5. Pemkot tidak bisa memantau pasien COVID-19 yang diam-diam isolasi mandiri di hotel
6. Hotel tersebut bukan khusus isolasi mandiri, tidak ada penanganan Covid-19 dari tenaga kesehatan
7. Pengunjung lebih dari 3 hari tidak menunnjukkan hasil tes COVID-19 wajib lapor satgas kota