Liputanjatim.com – Sampah plastik memang sudah menjadi masalah yang sangat serius saat ini, himbauan untuk tidak menggunakan plastic muncul dari berbagai kalangan dan daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang contohnya, sejak 2016 telah menghimbau kepada masyarakatnya untuk tidak menggunakan plastic ketika sedang beraktifitas. Larangan tersebut muncul karena semakin menumpuknya sampah plastik dipembuangan akhir yang susah diurai.
Namun himbauan untuk tidak menggunakan kantong plastik itu masih belum berjalan optimal. Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyusun peraturan daerah (perda) terkait pengurangan penggunaan kantong plastic.
Aturan tersebut dikebut lantaran sampah plastic sangat berdampak besar bagi lingkungan, sampah plastic juga menjadi salah satu penyebab bencana daerah misalnya banjir.
Rahmat Hidayat selaku Kepala Bidang Kemitraan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kota Malang menjelaskan, saat ini perda tersebut masih dalam tahap pengajuan pada legislatif. Lebih lanjut Rahmad menerangkan, DLH sebenarnya ingin menerapkan kebijakan tersebut pada tahun 2018 melaui peraturan wali kota (perwal). Namun pada saat itu pengajuan ditolak oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa TImur.
“Kami sudah mengajukan tetapi ditolak. Alasannya, kebijakan ini menyangkut kepentingan orang banyak, masyarakat umum dan pengusaha. Menurut Provinsi jika menggunakan perwal, payung hukumnya tidak kuat sehingga perlu perda,” ujarnya.
Menurutnya perda tersebut merupakan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengolahan Sampah. Poin salah satu revisi perda tersebut adalah mengatur tentang penggunaan kantong plastic bagi toko modern dan swalayan.
“Sehingga pasar modern dan swalayan harus menyediakan kertas kardus dan kantong permanen bagi masyarakat yang belanja. Tidak boleh menggunakan kantong plastik ketika melayani pembeli. Kebijakan ini hanya berlaku untuk swalayan modern, sedangkan untuk pasar tradisional masih bertahap,” ungkapnya.
Sementara itu untuk kantong plastic yang di klaim mudah diurai, menurut rahmat hal tersebut masih belum diuji kebenarannya. Sebab, belum ada penelitian yang menyebutkan bahwa kantong plastic yang digunakan oleh swalayan modern saat ini adalah kantong plastic yang ramah lingkungan.[LR]