Liputanjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi guna memperkuat daya tarik investasi.
Perda tersebut direncanakan akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai Januari hingga April tahun ini sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
“Perda ini penting untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberdayakan potensi lokal,” kata Sekda Kota Batu, Zadim Effisiensi, Jumat (21/2/2025).
Insentif yang diberikan mencakup insentif fiskal. Antara lain pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi, dukungan modal bagi UMKM, serta bantuan riset dan pengembangan.
Sementara itu, insentif nonfiskal meliputi penyediaan data peluang investasi, kemudahan perizinan melalui layanan terpadu satu pintu. Serta jaminan kenyamanan dan keamanan bagi para investor.
Dalam pelaksanaannya, investor diwajibkan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, serta melaporkan kegiatan penanaman modal secara berkala.
Pengawasan dan evaluasi dilakukan minimal satu kali dalam setahun oleh tim yang dibentuk Wali Kota, dengan laporan hasil evaluasi disampaikan kepada Gubernur setiap tahun.
Bagi investor yang melanggar ketentuan, sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan insentif dapat diberlakukan.
“Melalui Perda ini, kami berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus memastikan kontribusi nyata investor bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” pungkas Zadim.