LIPUTAN JATIM

Pemkab Tulungagung Resmi Larang Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka

Foto istimewa

Liputanjatim.com Pemkab Tulungagung – Kegiatan pembelajaran tatap muka siswa PAUD, SD, SMP di Tulungagung yang rencananya mulai lagi setelah status covid-19 memasuki zona kuning akhirnya dibatalkan oleh Pemkab Tulungagung.

Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disbudpora) Tulungagung secara resmi menyampaikannya melalui surat edaran yang ditujukkan kepada korwil bidang Pendidikan kecamatan serta seluruh kepala sekolah negeri dan swalsi.

Edaran yang dimaksud di antaranya untuk menindaklanjuti nota bupati selaku ketua Gugus Tugas Covid-19 di Tulungagung. Yakni karena masih zona oranye, maka kegiatan belajar mengajar tatap muka tidak boleh dilaknsanakan.

Haryo Dewanto Wicaksono, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Tulungagung, membenarkan surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh dirinya. Namun, dirinya menyebut bahwah ada salah ketik.

Dalam isi surat yang mengatakan bahwa saat ini Tulungagung merupakan zona kuning, bukan oranye seperti yang tertulis dalam surat tersebut.

“Benar, tapi salah ketik. Yang benar zona kuning, bukan oranye,” kata pria yang akrab disapa Yoyok itu, Kamis (13/8/2020).

Ia meminta untuk jenjang Pendidikan, PAUD, TK, SD, dan SMP melakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR).

Hal ini ditekankan agar para pendidik dan peserta didik lebih mengutamakan keselamatan Bersama, karena bupati sangat berhati-hati.

Hal itu karena mengingat kejadian siswa yang positif di pagerwojo.[Zs]

Exit mobile version