Pemkab Tulungagung Musnahkan 1.3 Juta Batang Rokok Ilegal

Tulungagung

Liputanjatim.com – Sebanya 1.370.276 batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung pada hari ini selasa (5/9). Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, pemerintah mengalami kerugian sampai milyaran rupiah.

Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung, Perwakilan Kantor Bea Cukai Blitar, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan Perusahaan rokok di Tulungagung.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, berhasil diamankannya rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Satpol PP Tulungagung dan Kantor Bea Cukai Blitar.

Adanya peredaran rokok ilegal tersebut tentunya berimbas pada negara yang terpaksa harus merugi lantaran peredaran rokok tersebut tidak membayar pajak cukai rokok.

“Maka dari itu perlu dilakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan cara diamankan dan dimusnahkan, agar peredarannya semakin minim,” kata Maryoto, Selasa (5/9/2023).

Selain pemusnahan, pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor BEA Cukai Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan rokok ilegal pada tahun 2017-2018. 

Diperkirakan, jutaan rokok ilegal tersebut memiliki nilai jual yakni Rp 895 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.008 milyar. Sedangkan untuk barang bukti hasil penindakan pada tahun 2023 ini memiliki nilai barang yakni Rp 524 juta. 

“Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil tangkapan tahun 2017-2018 yang mana sejak saat itu setiap tahunnya tangkapan meningkat,” kata Abien Prastowidodo.

Saat ini, pihaknya beserta Tim yang sudah dibentuknya sedang berupaya untuk mendalami asal usul rokok tersebut mengingat rokok ilegal yang beredar sudah menggunakan filter.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here