Pemkab Banyuwangi Tawarkan Rusunawa Untuk Ditempati Bagi Korban Eksekusi Penggusuran

Warga yang terdampak eksekusi penggusuran lahan di Banyuwangi tidak memiliki tempat tinggal

Liputanjatim.com – Untuk meringankan para korban eksekusi penggusuran lahan, Pemkab Banyuwangi berinisiatif dengan cara menawarkan Rusunawa milik Pemkab Banyuwangi yang berada di Jalan Yos Sudarso untuk ditempati.

Sekda Banyuwangi, Mujiono mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya sudah memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menawarkan Rusunawa kepada warga yang menjadi korban eksekusi pengosongan lahan.

Selain itu, menurut Mujiono, pihaknya juga telah memanggil Kepala Dinas Permukiman, Camat dan Lurah untuk berembuk hal tersebut.

“Kami tawarkan. Di sana ada 70 kamar yang kosong dan siap pakai. Kami sudah panggil Camat dan Lurah untuk menawarkan kepada warga terdampak penggusuran kalau berkenan monggo bisa menempati Rusunawa,” ungkap Mujiono kepada awak media, Jumat (22/11/2019).

Agar warga mendapatkan tempat yang nyaman, Mujiono juga telah mengintruksikan Dinas Sosial untuk menghadap kepada warga.

“Sangat terbuka untuk menempati rusunawa. Di rusunawa ada pengelolanya, ada ketuanya. Kita fasilitasi pada yang bersangkutan. Nanti aturan-aturan yang harus mengikuti. Ada mekanisme kesepakatan bersama yang dituangkan dalam aturan tersebut,” jelasnya.

Salah satu syarat untuk menempati Rusunawa milik Pemkab Banyuwangi tersebut adalah sewa. Terkait hal ini, Mujiono memberikan keringanan kepada para warga. Sebab, dirinya memahami kondisi warga saat ini mengalami kesusahan.

“Semua bisa dimusyawarahkan. Misalnya bayarnya nanti karena masih kesusahan, bisa. Berapa nilainya bisa dibicarakan. Kalau penempatan titik bisa dipilih,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banyuwangi mengeksekusi lahan seluas 2,4 hektare di Jalan Kepiting, Banyuwangi. Eksekusi itu dilakukan setelah RM Suwoyo alias Gatot memenangi gugatan hingga ke MA. Sesuai dengan putusan MA tanggal 26 Agustus 1999 nomor 2017 K/Pdt/1996 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur 30 Oktober 1995 no 419/Pdt/1995/PT. SBY juncto Putusan Pengadilan Negeri tanggal 15 Desember 1994 nomor 45/Pdt. G/1994/PN. BWI.

Aksi eksekusi berjalan dramatis. Sejumlah warga melakukan penolakan dengan melempari petugas penggusuran menggunakan bebatuan dan kotoran sapi. Kondisi ini membuat operator alat berat mundur dan menghentikan proses pembongkaran, Rabu (13/11/2019).

Hingga kini, masih ada beberapa Kepala Keluarga (KK) yang masih menempati lokasi penggusuran. Mereka tetap bertahan, lantaran belum memiliki lahan untuk pindah. Sebagian lagi pindah sementara ke gudang barang bekas milik warga yang disewa oleh para donatur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here