LIPUTAN JATIM

Pemilu 2024: Penggelembungan Suara Terjadi di Surabaya Melalui Suara Tidak Sah

Liputanjatim.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyisakan tanda tanya besar. Pengaduan tentang pengelembungan suara mengemuka dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari 20 TPS, 12 di antaranya dilaporkan mengalami pengelembungan suara, tepatnya di Kelurahan Gebang Surabaya, Minggu (3/3/2024).

Menurut Idaman sebagai saksi, pengelembungan suara terjadi dengan rentang jumlah yang signifikan, yakni antara 10 hingga 30 suara. Hal ini menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat akan integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan Pemilu di wilayah tersebut.

Perbedaan yang mencolok terlihat antara hasil rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Daftar Hadir Pemilih (DA1). Diskrepansi ini memunculkan pertanyaan serius tentang integritas proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Ini di kelurahan gebang dari 20 tps 12 tps ada pengelembungan suara antara 10 s/d 30 suara. Perbedaan antara C rekap dg DA1,” ucap Idaman Huri ini.

Saksi dari PKB Surabaya, menemukan bukti adanya penggelembungan ini dengan mengambil jumlah suara tidak sah di Pusat Pemungutan Suara (PPS). Hal ini menjadi bukti karena suara tidak sah seringkali menjadi indikator adanya kecurangan atau penyimpangan dalam proses pemungutan suara.

“Nanti data yg di gelembungkan masing-masing perolehan suara di PPS atau kelurahan yg ada perbedaan, dengan cara di ambilkan dengan suara tidak sah,” jelasnya.

Ia terus mengawal terkait masalah ini guna memastikan keadilan dan transparansi dalam proses Pemilu. Menurutnya, penggelembungan suara tidak boleh dibiarkan dan harus tetap dijaga samapai selesai.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan terkini seputar masalah pengelembungan suara ini dan memastikan suara pemilu tidak dicurangi,” pungkasnya.

Exit mobile version