Liputanjatim.com – Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7949 GB yang menewaskan empat orang. Kali ini, RW (33), pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata dan pemilik bus Hino DK 7949 GB, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kami mendapatkan lagi tersangka baru berinisial RW (33) warga Denpasar, Bali, selaku pemilik kendaraan bus Hino DK 7949 GB,” ungkap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers, Jumat (17/1/2025).
Penetapan RW sebagai tersangka dilakukan setelah proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang mengungkap adanya korelasi hubungan antara pemilik bus dan sopir. “Setelah dilakukan pengembangan ditemukan alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat dan petunjuk,” katanya.
“Jadi ada beberapa alat bukti yang kita peroleh dari pihak internal maupun eksternal,” imbuhnya.
RW diduga melakukan kelalaian yang berujung pada kecelakaan maut tersebut karena tidak menjalankan perawatan rutin dan pengujian KIR secara berkala terhadap bus miliknya.
“Jadi yang utama adanya unsur kesengajaan dalam hal pengoperasionalan kendaraan bus yang tidak dilakukan perawatan dengan baik, serta tidak dilakukan pengujian KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini Dishub (Dinas Perhubungan),” terangnya.
RW dikenakan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 359 atau 360 KUHP.
“Oleh sebab itu, dengan pasal tersebut maka pemilik akan terancam paling lama pidana penjara selama 12 tahun atau denda Rp 24 juta,” katanya.
Sebelumnya, polisi juga menetapkan MAS (30), pengemudi bus pariwisata Sakhindra Trans asal Bekasi, sebagai tersangka. MAS diduga melakukan tindakan berbahaya yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka dan meninggal dunia.
MAS dijerat dengan pasal 311 ayat 3, 4, 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil, luka ringan, berat, dan meninggal dunia,” jelas Andi.
Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kasus kecelakaan ini menjadi peringatan penting bagi para pemilik dan pengemudi kendaraan untuk menjaga keselamatan operasional kendaraan mereka.