Bondowoso, Liputanjatim.com – Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku ujaran kebencian yang dilontarkan oleh akun facebook dengan nama Refli Harun. Pelaku dianggap telah melakukan ujaran kebencian melalui Media Sosial (medsos).
Pemilik akun facebook tersebut bernama Ahmad Zainuri (23), warga desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso . Tidak hanya memiliki satu akun palsu, dia diduga juga mempunyai akun palsu lebih dari satu.
Penangkapan pelaku ujaran kebencian yang berhasil dilakukan oleh Polres Bondowoso tersebut menggunakan strategi khusus tekhnologi informasi. “Dia berhasil kami ketahui, setelah sebelumnya tim menggunakan strategi khusus teknologi informasi,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Taufik HZ kepada wartawa, Kamis (1/2/2018).
Taufik mengungkapkan, pelaku akan dibidik dengan UU 19 tahun 2019 tentang ITE pasal 45 A ayat 2. Tentang tindak pidana menyebarkan konten bermuatan SARA antar golongan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dalam aksinya, si pelaku tidak hanya sengaja melakukan postingan ujaran kebencian, bahkan pelaku menggunakan akun palsu agar tidak terditeksi. Selain mem-posting ujaran kebencian yang berbau fitnah, pelaku juga mengungkapkan ucapan tidak senonoh. Bahkan, pelaku juga mem-posting gambar serta kata-kata berbau SARA.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Bondowoso, Wahyudi Arifin melaporkan sebuah akun Facebook. Sebab, pada akun facebook tersebut melakukan ujaran kebencian dengan mengatakan jika Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir telah melakukan korupsi sebesar Rp 200 juta.
Tidak hanya itu. Pelaku juga memposting kata-kata tak senonoh terhadap salah satu tokoh legendaris masyarakat Bondowoso, yakni R. Bagus Asra atau Ki Ronggo. Pun beberapa tokoh lainnya. [aw]