LIPUTAN JATIM

Pembunuhan di Jalan Raya Juanda Terungkap, Ternyata Pelakunya Adalah Teman Sendiri

Liputanjatim.com – Petugas Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang pemuda yang ditemukan tewas di area lahan kosong Jalan Raya Juanda Desa Semampir Kecamatan Sedati pada Kamis (05/01/2023).

Pelaku berinisial AY (20) warga Desa Pepe Kecamatan Sedati yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta langsung diamankan oleh petugas saat bersembunyi di rumah keluarganya. 

Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo Saat menggelar ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (06/01/2023). 

“Polisi menerima laporan pada pukul 16.30 WIB, kemudian langsung dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada pukul 21.30 WIB,” kata Kapolresta Sidoarjo. 

Disampaikannya bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal sebagai teman. Pelaku bahkan sempat memperkenalkan istrinya kepada korban. Namun ternyata hal itu menjadi pemicu masalah antar keduanya.

Sejak saat itu korban sering berkunjung ke rumahnya dan berkirim pesan singkat via WhatsApp dengan istrinya. Hal itu membuat pelaku merasa cemburu dan menjadikan rumah tangganya tidak harmonis. 

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sebuah area lahan kosong Jalan Raya Juanda untuk meminta penjelasan adanya kecurigaan kedekatan korban dengan istrinya. Akan tetapi keduanya langsung beradu mulut saat bertemu dan membuat pelaku semakin naik pitam. 

“Saudara AY yang sebelumnya telah menyiapkan sebilah clurit di dalam jok motornya untuk menakuti korban kemudian tak kuasa membendung amarahnya sehingga membacok tubuh korban sebanyak tiga kali hingga korban jatuh telentang dan meninggal dunia,” imbuhnya. 

Berdasarkan pemeriksaan autopsi didapatkan hasil bahwa bacokan paling fatal mengakibatkan luka tusuk pada dada kiri yang menembus jantung sehingga korban mati lemas.

Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di tahanan Polresta Sidoarjo.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun”, pungkasnya.

Exit mobile version