LIPUTAN JATIM

Pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek Terkendala LO Dari Kajari

Pembangunan Bendungan Bagong masih terbengkalai hingga saat ini

Liputanjatim.com – Proyek nasional pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek belum ada perkembangan hingga saat ini. Padahal, kontrak kerja kepada kontraktor telah dilakukan sejak 2018 akhir.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan 3 Bagong Bambang Wisarnanda, mengungkapkan jika tidak progresnya proyek besar tersebut karena menunggu legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Diantaranya pembangunan akses jalan, pergudangan, direksi keet dan beberapa jenis pekerjaan lain,” ungkap Bambang kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Dengan adanya pendapat atau legal opinion kejaksaan, sambung Bambang, pihak kontraktor akan lebih tenang. Sebab ada pijakan hukum yang digunakan dengan jelas. Pekerjaan awal tersebut dilaksanakan sambil menunggu proses apprasial yang serta pembebasan lahan bendungan.

“Masih dalam proses pembebasan lahan. Sebenarnya masyarakat sudah setuju, namun prosesnya masih menunggu apprasial untuk menentukan penilaian terhadap harga tanah yang akan kita bayarkan,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan (Kajari) Trenggalek Lulus Mustofa, menyebut sejumlah kendala pembangunan tersebut telah didiskusikan dengan instansi terkait.

“Masih tahap proses inventarisasi lahan masyarakat yang terdampak, tanah aset desa dan pemakaman, untuk proses ganti untung,” jelasnya.

Mustofa juga mengakui jika proyek Bendungan Bagong tersebut terkendala pada tahap pekerjaan awal. Untuk itu, pihaknya berharap tahap pembebasan lahan yang dipakai akses jalan peralatan, kendaraan, pergudangan hingga direksi keet bisa menjadi prioritas.

“Sewa lahan bisa dilakukan seperti awal pembangunan Bendungan Tugu, namun harus tetap melalui proses apprasial. Artinya dibayar sesuai dengan hasil lahan yang disewa itu berapa,” pungkasnya.

Exit mobile version