Pelayanan Cuci Darah di Trenggalek Akan Terbentur Dengan Permenkes 30/2019

Pelayanan cuci darah di Trenggalek akan terbentur Permenkes No 30 Tahun 2019

Liputanjatim.com – Kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dinilai akan berdampak terhadap pelayanan cuci darah atau Hemodialisis (HD) di Trenggalek.

Sebab di dalam aturan baru Permenkes tersebut pelayanan cuci darah hanya boleh dilaksanakan oleh rumah sakit tipe A dan B, sementara rumah sakit di Trenggalek tidak ada satupun yang tipe B.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Instalasi Hemodialisis RSUD dr Soedomo, dr Agus Dahana SpPD mengatakan saat ini kelas rumah sakit tertinggi di Trenggalek adalah tipe C dan hanya dimiliki RSUD dr Soedomo. Sisanya adalah puskesmas dan klinik pratama.

“Yang memiliki fasilitas HD di Trenggalek hanya RSUD dr Soedomo,” ungkap Agus Dahana kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

Dengan diterapkannya Permenkes tersebut, sambung Agus, maka akan mengancam keberadaan layanan cuci darah di Trenggalek. Padahal, layanan cuci darah di rumah sakit milik Pemda tersebut telah dilakukan sejak akhir 2014 dengan jumlah pasien aktif sebanyak 72 orang.

“Belum lagi ada antrean sekitar 150 pasien, pasien ini asli Trenggalek hanya saja mereka cuci darah di tempat lain. Otomatis mereka ingin dapat layanan di sini karena lebih dekat. Tapi kami masih fokus 72 pasien itu,” tambahnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada pemerintah untuk memberikan solusi terbaik bagi keberlangsungan Hemodialisis dan layanan pasien. Salah satunya dengan meningkatkan kelas rumah sakit dari tipe C ke tipe B.

“Atau ada kebijakan lain dari pemerintah (pusat) seperti apa, sehingga pasien (HD) bisa dilayani. Kami tinggal menunggu saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas RSUD dr Soedomo, Sujiono mengatakan bahwa peningkatan kelas rumah sakit pada dasarnya sangat mungkin untuk dilakukan. Hanya saja pihaknya masih memiliki sejumlah persoalan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi penunjangnya.

Untuk itu, jika peningkatan kelas menjadi solusi terakhir maka pemerintah daerah juga harus meningkatkan layanan kesehatan lain menjadi rumah sakit tipe C. Sehingga jejaring rujukan bisa berjalan dengan baik.

“Untuk sekarang itu pemkab sedang membangun RSUD Panggul, tapi untuk tipe D. Kemudian ada Puskesmas Baruharjo yang fasilitasnya hampir setara tipe D. Nah, ini yang mungkin bisa ditambah fasilitas dan SDMnya sehingga bisa diajukan menjadi RS tipe C,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here