Liputanjatim.com – Proses pelantikan Pj Sekdparov Jatim dikabarkan digelar, Rabu (12/1/2021) sore. Namun hingga kini, tidak ada satu pejabat pun di lingkungan Pemprov Jatim yang bisa dikonfirmasi. Meski kabar pelantikan ini, sudah menyebar dikalangan legislatif dan eksekutif.
Gubernur Khofifiah Indar Parawansah menunjuk Wahid Wahyudi sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov mengantikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Heru Tjahjono.
Anggota DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengatakan, harusnya ada konsultasi setiap proses pergantian Sekdparov. Ia menyebutkan Pasal 208, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kedudukan eksekutif dan legislatif adalah sama.
“DPRD sebagai pembentuk perda, pengawasan dan anggaran. Sedangkan Eksekutif adalah pelaksana perda dan kebijakan daerah,” terang politisi senior Golkar Jatim ini.
Ia menyebutkan, DPRD mempersilahkan pemprov menjalankan proses seleksi sekdaprov. Tetapi konsultasi ke DPRD terkait tahapan juga berdasarkan undang-undang. “Bisa ke komisi terkait atau ke pimpinan DPRD,” tegal Freddy yang juga doktor ilmu hukum pemerintahan alumnus Unair ini.
Freddy juga berpedoman, konsultasi tahapan dilakukan. Karena fungsi Sekdaprov juga berada di eksekutif dan legislatif. “Jadi konsultasi bukan hanya untuk usuran kepala sekretariat dewan (sekwan). Namun juga pada sekdaprov. Sebab fungsi eksekutif dan legislatif adalah sama.
Kadis Kominfo Jawa Timur, Hudiono dikonfirmasi menyampaikan untuk menanyakan ke Badan Kepegawaian Pemprov Jatim. “Silahkan ke BKD,” terang Hudiono. Sementara BKD Jatim, belum bisa dikonfirmasi. Pesan WhatsAap yang dihubungi tidak memberikan jawaban. Beberapa kali ditelpon juga tidak memberikan jawaban.