LIPUTAN JATIM

Pelantikan Bupati Terpilih Kabupaten Bojonegoro Ditunda

Liputanjatim.com Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa masih belum menemui kepastian hingga saat ini. Hal ini disebabkan belum dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur pelantikan tersebut.

Indikasi kemunduran jadwal pelantikan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 dan Serah Terima Jabatan Kepala Daerah yang digelar pada Jumat (31/01/2025) di Hotel Mercure, Surabaya. Dalam rakor tersebut, seluruh pihak diminta menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebelum ada kepastian pelantikan.

Dampak dari ketidakpastian regulasi ini, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bojonegoro, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 otomatis tertunda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dalam rakor tersebut, pihak Kemendagri yang sebelumnya dijadwalkan hadir, batal datang. Akibatnya, pertemuan itu lebih banyak diisi diskusi dan dengar pendapat tanpa menghasilkan keputusan final.

“Dalam rakor kemarin, tujuannya adalah menyamakan persepsi semua daerah karena sebelumnya beredar informasi simpang siur di media massa terkait kepastian jadwal pelantikan pada 6 Februari,” ungkap Robby.

Sebelumnya, beredar surat dari DPR RI yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah akan berlangsung pada 6 Februari berdasarkan surat rekomendasi yang ditandatangani empat lembaga, yakni Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, BAWASLU RI, dan DKPP RI. Surat tersebut merujuk pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Namun, dalam rakor disebutkan bahwa rekomendasi tersebut bukan merupakan produk hukum yang mengikat.

“Hingga saat ini, Presiden belum mengeluarkan keputusan apapun terkait jadwal pelantikan. Meskipun berdasarkan Perpres yang berlaku saat ini, pelantikan Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sedangkan pelantikan Bupati dan Walikota pada 10 Februari,” jelasnya.

Robby menegaskan bahwa regulasi baru harus segera diterbitkan sebelum tanggal 7 Februari agar ada kepastian hukum terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Dalam rakor se-Jawa Timur yang dihadiri oleh berbagai instansi terkait, telah disepakati bahwa semua pihak harus menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Senada dengan pernyataan Robby, Kepala Bagian Pemerintahan Bojonegoro, Ahmadi, juga memastikan bahwa pelantikan pada 6 Februari batal digelar. “Hingga saat ini, kami masih menunggu kepastian dari pusat,” ujarnya.

Exit mobile version