Pelaku Bobol ATM Bermodus Ganjal Tusuk Gigi Akhirnya Diringkus

Keempat pelaku pembobol ATM digelandang ke ruang sel

Sidoarjo, Liputanjatim.com – Empat pembobol ATM modus mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan memasukan ATM yang sudah dimodifikasi akhirnya tertangkap.

Keempat pembobol adalah Feri Yandi (28), Joni Suhaimi (30), Sandi (31), dan Rusdi Ali (34). Mereka semua merupakan warga Lampung. Keempatnya diamankan di sebuah penginapan di Sedati Sidoarjo. Mereka beraksi berempat dengan menggunakan mobil.

“Mereka kami tangkap saat berada di sebuah penginapan di kawasan Sedati setelah korban melapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Rabu (31/10/2018).

Harris membeberkan, sebelum beraksi para pelaku sudah mempersiapkan segala sarana prasarananya seperti kartu ATM BCA yang berbeda-beda nomor seri dan sudah dipotong di samping atas (modif), gergaji besi kecil, dan tusuk gigi.

“Peralatan sudah dipersiapkan sebelumnya,” ujarnya.

Setelah semuanya siap, mereka kemudian mencari target. Dipilihlah sebuah mesin ATM di sebuah minimarket di kawasan Puri Surya Jaya Cluster Vancouver Atena, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Keempat pelaku kemudian masuk ke minimarket dan salah satu pelaku memasang tusuk gigi dengan tujuan agar kartu ATM tidak dapat masuk dan hanya menerima kartu ATM milik pelaku yang sudah di modifikasi sebelumnya. “Mereka mempunyai peran masing-masing, 1 driver, 2 eksekutor pengaman situasi, dan 1 pelaksana,” terangnya.

Usai memasang tusuk gigi tersebut, mereka menunggu target. Saat itu ada satu korban, dia kebingungan karena kartu ATM-nya tidak dapat masuk. Sehingga salah satu pelaku menghampiri dan menawarkan bantuan kepada korban dengan membawa struk seakan-akan pelaku berhasil melakukan transaksi.

Korban tidak menyadari kalau kartu ATM-nya sudah ditukar dengan ATM yang sudah di modifikasi, sehingga korban mengira bahwa kartu ATM yang sebelumnya tidak dapat masuk tersebut adalah kartu ATM-nya.

“Setelah mendapat kartu ATM korban dan mengetahui pin nya, pelaku langsung kabur dan menuju mesin ATM yang lain,” terangnya.

Dari ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, satu unit mobil nopol B 1268 SIF, 8 kartu ATM yang berbeda-beda, tusuk gigi, cutter, gergaji besi dan uang sisa kejahatan Rp 55 ribu. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” tandas Harris.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here