Pelaku Begal Payudara 4 Siswi SMP Surabaya Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Liputanjatim.com – Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon (19), resmi divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus begal payudara terhadap 4 siswi SMP di kawasan Rungkut, Surabaya, yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu, Kamis (20/3/2025) siang.

Ketua Majelis Hakim, Susanti Arsi Wibawani, dalam membacakan putusan menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Susanti, dilansir dari Mili.id.

Atas vonis tersebut, terdawa Rahmad Bayu Romadhon yang mengikuti jalannya sidang via online menerima putusan tersebut. “Menerima,” jawabnya ketika ditanya JPU Damang Anubowo.

Sementara dalam agenda sidang tuntutan yang telah digelar sebelumnya, JPU Damang Anubowo menuntut terdakwa Rahmad Bayu Romadhon kurungan oenjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dan denda sebesar Rp 5 juta Subsider 3 bulan penjara.

Sebagai informasi, empat siswi SMP Negeri di Surabaya jadi korban begal payudara ketika perjalanan pulang di Jalan Rungkut Asri kota setempat. Aksi pelecehan seksual terdakwa yang berprofesi sebagai driver ojek online itu juga terekam CCTV.

Aksi begal payudara tersebut dilaporkan lewat media sosial pada Rabu (2/10/2024) lalu dan viral di jagat maya.

Terdakwa kemudian dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut dan Resmob Polrestabes Surabaya pada Senin (7/10/2024) silam di kosnya di Jalan Pandegiling, Tegalsari, Surabaya.

Karena kasus asusila dan korbannya ialah anak bawah umur, terdakwa oleh anggota Polsek Rungkut kemudian dilimpahkan penanganan perkaranya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Saat itu, kepada penyidik terdakwa mengaku nekat menjadi begal payudara lantaran tidak mendapat sentuhan batin dari sang istri. Selain itu, terdakwa juga mengaku ada dorongan birahi lalu nekat mencari korbannya yang secara acak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here