Liputanjatim.com – Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2025, akhirnya berhasil ditangkap. Paulus merupakan DPO kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Setya Novanto.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura san saat ini sedang ditahan” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Selain itu, Fitroh mengatakan pihaknya telah berkordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Menteri Hukum untuk proses ekstradisi Paulus Tannos.
“KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan” imbuh Fitroh.
Diketahui Paulus Tannos mengganti identitas kewarganegaraan dan namanya menjadi Tjhin Thian Po. Sehingga pada tahun 2023 KPK gagal menangkap Paulus Tannos di Thailand.
KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 2019 bersama tiga orang lainnya yang lebih dahulu ditangkap , yakni Isnu Edhi Wijaya (mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia), Miryam S Haryani (anggota DPR RI 2014-2019), dan Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP).
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Penangkapan Paulus Tannos merupakan langkah cerah untuk KPK membawa ke meja hijau dan lebih lanjut menuntaskan kasus korupsi e-KTP.