LIPUTAN JATIM

Pasien Positif Covid-19 Terkonfirmasi, Kabupaten Mojokerto Ditetapkan Sebagai Zona Merah

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mojokerto, dr Langit Kresna Janitra

Liputanjatim.com – Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai zona merah sejak salah satu warganya terkonfirmasi positif Covid-19. Pasien yang dikonfirmasi positif Covid-19 adalah seorang perempuan berumur 36 tahun dan berasal dari Kecamatan Kemlagi.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mojokerto, dr Langit Kresna Janitra mengungkapkan, pasien yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto tersebut berdomisili di Sidoarjo.

“Satu pasien positif berjenis kelamin perempuan. Ibu rumah tangga, usia 36 tahun, KTP Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Namun berdomisili di Sidoarjo,” kata Kresna, Selasa (14/4/2020).

“Awalnya memang masuk pasien di Sidoarjo, tapi karena KTP Kabupaten Mojokerto maka masuk kita (Kabupaten Mojokerto). Ini data sementara biar ada kronologi, agar tidak simpang siur. Ya dengan adanya pasien ini maka ini confirm pasien pertama di Kabupaten Mojokerto,” tambahnya.

Dengan adanya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 pertama, sambung Kresna, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Sidoarjo. Lantaran pasien tersebut dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sidoarjo.

“Mulai tadi malam, kita langsung koordinasi dengan Dinkes Sidoarjo, kita minta data. Kita tracking, ini masih dalam proses. Hasil swab yang dilakukan RSUD Kabupaten Sidoarjo terhadap pasien keluar tanggal 13 April kemarin, dan hasilnya positif. Untuk saat ini, kondisi pasien baik-baik saja,” tambahnya.

Dari pantauan Liputanjatimcom, per 14 April 2020 jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Mojokerto sebanyak 39 orang dan Orang Dalam Pantauan (ODP) sebanyak 276 orang.

Exit mobile version