Pasien 01 di Trenggalek Dinyatakan Negatif Covid-19

Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin

Liputanjatim.com – Kabar baik datang dari Kabupaten Trenggalek berkenaan dengan kasus Covid-19. Pasien 01 (laki-laki) berusia 43 tahun yang terkonfirmasi positif pada tanggal 21 April 2020, dinyatakan PCR negatif setelah hasil swab untuk kedua kalinya.

Untuk itu, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin memerintahkan Dinas Kesehatan untuk menerbitkan surat sehat kepada pasien 01.

“Kami memerintahkan Dinas Kesehatan untuk menerbitkan surat keterangan sehat,” kata Nur Arifin dalam rilis media yang diterima liputanjatimcom, Rabu (22/4/2020).

Meski pasien terkonfirmasi positif secara otomatis nihil, namun menurut Nur Arifin tidak serta merta mencabut status zona merah.

“Karena bisa jadi masih ada orang tanpa gejala (OTG) yang tidak teridentifikasi bisa membawa resiko kasus positif lainnya,” lanjutnya.

Memang, perkembangan kasus OTG di Kabupaten Trenggalek secara kumulatif mencapai 21 OTG yang teridentifikasi. Dari kluster pasien 01 sudah dinyatakan swab negatif, dari kluster haji dinyatakan swab negatif, dari kluster pasien terkonfirmasi positif Tulungagung. Sementara ada 3 OTG di Kecamatan Durenan yang saat ini sedang menunggu hasil swab.

“Kami sudah perintahkan agar 3 pilar kecamatan serta gugus tugas desa setempat menetapkan zona physical distancing di area sekitar OTG tersebut, hingga dinyatakan hasil swab negatif,” jelasnya.

Selain itu, langkah-langkah untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek terus dilakukan.

Salah satunya, aparat Trenggalek memberlakukan zona physical distancing dengan mengalihkan jalur agar mengurangi mobilitas dan resiko penyebaran penyakit, melakukan disinfeksi secara berkala, mengimbau semua orang wajib bermasker dan menunjuk penghubung bagi keluarga OTG.

“Kami juga membantu kebutuhan pokok KK di kawasan zona physical distancing,” tandas bupati muda tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here