Pamekasan Resmi Miliki Mall Pelayan Publik, Baddrut Tamam: “Bentuk Ikhtiar Kami Untuk Wujudkan Pelayanan yang Baik”

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Bersama Wakilnya Raja'e saat prosesi pemotongan pita peresmian Mall Pelayanan Publik (MPP) Pamekasan.

Pamekasan,Liputanjatim.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mersemikan Mall Pelayan Publik (MPP), Senin (17/12/18). Soft launching Mall Pelayanan Publik diselenggarakan di Gedung Islamic Centre, Jalan Raya Panglegur, Pamekasan,Madura.

Peresmian MPP di resmikan langsung oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam. Peluncuran Mall Pelayanan Publik yang berlokasi di lantai dasar Gedung Islamic Centre Pamekasan ini ditandai dengan pelepasan balon, seusaiacara apel bersama dari semua satuan kerja perangkat daerah (OPD) di lingkunganPemkab setempat.

Untuk jenis pelayanan, masyarakat setidaknya bisa mengaksessedikitnya 66 jenis pelayanan publik. Di antaranya sebanyak 54 jenis perizinanOrganisasi Perangkat Daerah (OPD), tujuh jenis perizinan non-OPD, serta 12 jenis pelayanan instansi vertikal.

Pamekasan menjadi kabupaten kelima di Jawa Timur yang menerapkan program serupa, diantaranya Banyuwangi, Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.

Baddrut Tamam menyampaikan bahwa dengan adanya MPP adalah bentuk ikhtiar Pemkab Pamekasan untuk memudahkaan masyarakat dalam mengurus suatu keperluan.

’’Itu ikhtiar mewujudkan pelayanan yang lebih baik. Dengan tujuan tekad serta gotong royong warga Pamkesan dan birokrasi, hari ini menjadi sejarah bagi Kota Pamekasan. Warga tidak perlu ke berbagai instansi untuk mengurus satu keperluan,’’ ujar Baddrut Tamam.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga lebih lanjut menjelasakan, di Mall Pelayanan Publik yang diluncurkan kali ini danmelibatkan semua instansi terkait di lingkungan pemkab itu, akan memudahkan masyarakat dalam mengurus layanan perizinan.

“Jadi, masyarakat cukup hanya datang ke satu lokasi iniuntuk mengurus perizinan dan tidak perlu pindah-pindah,” katanya, menjelaskan.

Setelah apel peluncuran, Bupati Baddrut Tamam bersama Wakilnya Raja’e disertai unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) setempat selanjutnya memotong pita Mall Pelayanan Publik di lantai dasar Gedung Islamic Centre itu.

Bupati dan wakilnya kemudian meninjau satu persatu layanan publik dan layanan perizinan yang tersedia di MPP.

Jenis pelayanan publik dan instansi terkait yang tergabung di Mall Pelayanan Publik di lantai dasar Gedung Islamic Centre Pamekasan antara lain, pelayanan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukinan terdiri dari, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lokasi Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan, Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (non kecil dan kecil), Izin Membuka Tanah/ Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah.

Kemudian pelayanan Dinas Pariwistaa dan Kebudayaan terdiridari, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Izin Membawa Cagar Budaya ke luar daerah kabupaten dalam satu daerah provinsi.

Pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dariIzin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Toko Swalayan (IUTM), Surat Tanda PendaftaranWaralaba, Tanda Daftar Gudang (TDG) dan izin Usaha Industri (IUI)/Tanda DaftarIndustri . [aw/red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here