SURABAYA, liputanjatim.com – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Batu kepada Wakil Walikota Batu H Punjul Santoso, menggantikan Eddy Rumpoko yang terkena Operasi Tangkap Tangan oleh KPK RI pada 16 September 2017.
Penyerahan SPT dengan Nomor 131/1056/011.2/2017 disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/9) malam.
Sebelum penyerahan SPT dilakukan, Mendagri menyerahkan Surat Mendagri No. 131.35/4269/SJ, tanggal 18 September 2017, perihal penugasan Wakil Walikota Batu selaku Pelaksana Tugas Walikota Batu kepada Gubernur Jatim.
Dengan berlakunya SPT tersebut, maka Wakil Walikota Punjul Santosa menjalankan tugas dan wewenang Walikota Batu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap berkoordinasi dengan Walikota Batu Eddy Rumpoko selama menjalankan tugas dan wewenang, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota Batu. Selain itu, Plt Walikota Batu juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri.
Dalam sambutannya, Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim mengajak bupati/walikota se-Jatim untuk merenungi peristiwa terjadi saat ini. Ia berharap agar setelah Kota Batu tidak ada lagi kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim.
“Insyaallah Tuhan membantu kita dan ini menjadi bagian terakhir dalam ujian kita. Semoga setelah ini tidak ada lagi kasus serupa” harap Pakde Karwo didepan para bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota se-Jatim ini.