LIPUTAN JATIM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Naik Jadi 12%: Potensi Penerimaan Negara Naik Rp 75 Triliun

Liputanjatim.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung pembangunan nasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Febrio menyatakan, “(Potensinya) sekitar Rp 75 triliun dari PPN-nya,” saat memberikan penjelasan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kenaikan tarif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, yang sangat penting untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, kenaikan PPN ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan dampaknya terhadap harga barang dan daya beli. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memantau dan mengendalikan inflasi agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan.

Menanggapi kenaikan ini, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa meskipun PPN akan naik, pemerintah tetap memberikan fasilitas untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Airlangga juga menjelaskan bahwa beberapa barang yang tidak akan dikenakan PPN 12% meliputi kebutuhan pokok, obat-obatan, dan barang-barang penting lainnya. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses barang-barang yang esensial tanpa beban pajak tambahan.

“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan penerimaan pajak dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Kenaikan PPN ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi negara, tetapi juga menjaga kesejahteraan masyarakat.

Secara keseluruhan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Exit mobile version