Liputanjatim.com – Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Sidoarjo mendukung pemutusan kerjasama Pemkab Sidoarjo dengan PT Indonesia Sarana Service (PT ISS) KSO.
Pasalnya, PT ISS-KSO dianggap telah banyak melanggar kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) seperti yang telah disepakati bersama.
Hal itu disampaikan Abdul Aziz selaku sekretaris Paguyuban Jukir Sidoarjo. Ia menilai pelanggaran kontrak PKS salah satunya terjadi di pasal 5 tentang pelaksanaan.
Aziz mengatakan, pada pasal 5 tersebut dituangkan bahwa pihak kedua (PT ISS-KSO) wajib membayarkan nilai kontrak Rp 32 Miliar selambat-lambatnya 7 hari dari PKS yang sudah di tandatangani para pihak.
“Nyatanya yang saya ketahui sampai saat ini komitmen pembayaran kontrak tersebut tak kunjung dilakukan oleh PT ISS,” kata Abdul Aziz, Senin (13/03/2023).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti sikap PT ISS-KSO yang mengabaikan kesejahteraan para jukir di bawah naungannya dengan tidak memberikan layanan BPJS.
Padahal, itu merupakan kewajiban PT ISS-KSO sebagai perusahaan untuk mendaftarkan para jukir mendapatkan layanan kesehatan BPJS.
“Kita berharap pengelolaan parkir ini kembali ke Dinas Perhubungan, dan kita berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Saini salah satu perwakilan Jukir di Jalan Gajah Mada Sidoarjo. Ia bersama rekan-rekannya yang lain menyatakan dengan tegas mendukung pemutusan kerjasama dengan PT ISS-KSO.
Selain itu, ia mengingatkan PT ISS-KSO untuk tidak membangun narasi seolah-olah terdzalimi dengan pemutusan kerjasama tersebut.
“Karena faktanya memang PT ISS-KSO tidak melaksanakan kewajibannya dan banyak melanggar PKS,” ungkap Saini.
Ia bahkan mengaku enggan untuk berhubungan kembali dengan PT ISS-KSO karena merasa kapok dengan perlakuan yang diberikan perusahaan tersebut.
Terpisah, Ketua LBH PC GP Ansor Sidoarjo Fattahul Anjab menyatakan, pihaknya siap membantu para jukir jika memang dibutuhkan upaya bantuan hukum.
“Kami siap membantu jika teman-teman jukir membutuhkan bantuan. Karena saya tahu banyak anggota jukir yang juga warga Nahdliyin,” ungkapnya.
Keberpihakan itu menurutnya bukanlah tanpa alasan. Ia menilai PT ISS-KSO tak cukup bertanggung jawab dan lalai dalam menjalankan tugasnya.
Ia menceritakan kejadian hilangnya sepeda motor salah satu anggota GP Ansor di GOR Sidoarjo yang mengikuti latihan koreografi pada Peringatan 1 Abad NU beberapa waktu lalu.
Saat itu, PT ISS-KSO tidak mau memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai motor yang hilang dan hanya memberikan sedikit ganti rugi yang tidak sepadan.
“Sampai mediasi 3 kali, mereka (ISS-KSO) hanya sanggup ganti rugi Rp 4 juta. Padahal harga motor yang hilang sekitar Rp 16 jutaan,” ungkapnya.
Ia menyesalkan sikap PT ISS-KSO tersebut. Menurutnya, PT ISS-KSO tak bisa disebut sebagai perusahaan profesional. Sehingga wajar saja jika Pemkab Sidoarjo memutus kerjasamanya dengan PT ISS-KSO.